Salin Artikel

"Rasa Sakit Kami Tak Akan Terobati, tapi Setidaknya Hukuman Mati bagi Pelaku Dikabulkan"

Sekitar pukul 09.00 WIB, Herry yang telah memakai rompi tahanan telah tiba di PN Bandung.

Menyikapi sidang vonins Herry hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dikabulkan.

Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN, saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Tindakan Herry yang dinilai telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.


"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

AN mengatakan, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/095353678/rasa-sakit-kami-tak-akan-terobati-tapi-setidaknya-hukuman-mati-bagi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke