Salin Artikel

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sempat Minta Keringanan Hukum karena Ingin Besarkan Anak

Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martandinata, Kota Bandung.

Sementara itu pada sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa pun meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.

Selain itu, merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Selasa (11/1/2022).

Minta keringanan agar bisa besarkan anak

Sementara itu pada sidang duplik (jawaban tergugat) pada Kamis (3/2/2022), Herry Wirawan meminta keringan hukuman.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani.

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," ucap Rika usai sidang.

Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujar dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," kata Ira.

Vonis Herry Wirawan rencananya akan digelar pada di PN Bandung secara terbuka pada Selasa (15/2/2022).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/101600378/dituntut-hukuman-mati-herry-wirawan-sempat-minta-keringanan-hukum-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke