Salin Artikel

Sidang Vonis Dihadiri Langsung oleh Terdakwa Herry Wirawan

Herry dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung berwarna hijau tua.

Saat turun dari kendaraan, Herry terlihat mengenakan kemeja putih, rompi tahanan merah, dan peci berwarna hitam.

Herry langsung dibawa ke ruang tunggu persidangan.

"Herry hadir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, karena terbukti memperkosa 13 santriwati.

Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Menurut jaksa, Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/104819578/sidang-vonis-dihadiri-langsung-oleh-terdakwa-herry-wirawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke