Salin Artikel

Apa Arti Penjara Seumur Hidup, Vonis yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan?

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta agar Herry dijatuhi hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Lalu, apa arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati tersebut?

Menurut Henny C Kamea dalam jurnal "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013)", apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pidana seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana.

Artinya, terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya.

Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umurnya.

Sebagai contoh, terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Padahal yang dimaksud penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman selama masa hidupnya, yakni hingga meninggal.

Artinya A harus menjalani masa hukuman penjara mulai dari usia 20 tahun sampai ia meninggal.


Jika pemberian pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas umur terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh dari 20 tahun.

Contoh: Terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.

Hal ini tentu melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP, karena batas maksimal pidananya adalah 20 tahun.

Contoh lain: Terpidana AB berusia 19 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan, mengapa hakim tidak langsung menyebutkan hukuman pidana selama 19 tahun, daripada menjatuhkan vonis pidana seumur hidup.

Karena hukuman 19 tahun penjara masih diperbolehkan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP. (Penulis : Vanya Karunia Mulia Putri|Editor : Serafica Gischa)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/140807078/apa-arti-penjara-seumur-hidup-vonis-yang-dijatuhkan-kepada-herry-wirawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke