NEWS
Salin Artikel

Apa Arti Penjara Seumur Hidup, Vonis yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan?

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta agar Herry dijatuhi hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Lalu, apa arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati tersebut?

Menurut Henny C Kamea dalam jurnal "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013)", apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pidana seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana.

Artinya, terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya.

Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umurnya.

Sebagai contoh, terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Padahal yang dimaksud penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman selama masa hidupnya, yakni hingga meninggal.

Artinya A harus menjalani masa hukuman penjara mulai dari usia 20 tahun sampai ia meninggal.


Jika pemberian pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas umur terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh dari 20 tahun.

Contoh: Terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.

Hal ini tentu melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP, karena batas maksimal pidananya adalah 20 tahun.

Contoh lain: Terpidana AB berusia 19 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan, mengapa hakim tidak langsung menyebutkan hukuman pidana selama 19 tahun, daripada menjatuhkan vonis pidana seumur hidup.

Karena hukuman 19 tahun penjara masih diperbolehkan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP. (Penulis : Vanya Karunia Mulia Putri|Editor : Serafica Gischa)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/140807078/apa-arti-penjara-seumur-hidup-vonis-yang-dijatuhkan-kepada-herry-wirawan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke