Salin Artikel

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Cerminkan Keadilan meski Tak Sesuai Harapan

BANDUNG, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur yang merupakan anak didiknya.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Herry cukup memuaskan bagi masyarakat.

Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati.

"Kita lihat ini cerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Menurut Dedi vonis tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan, terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.

"Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan," ucapnya.

Dedi juga berharap ada keadilan bagi para korban. Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.

"Korban ini harus dijamin haknya seperti misal kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah pada profesionalisme mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Dedi juga sempat menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Dedi juga telah mengangkat beberapa korban Herry Wirawan menajdi anak asuhnya.

"Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),"  ujar Dedi.

Saat kembali disinggung soal vonis Herry Wirawan, Dedi mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim yang mencerminkan keadilan di masyarakat.

"Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mirip-mirip lah," ujar  Dedi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/143924978/herry-wirawan-divonis-penjara-seumur-hidup-dedi-mulyadi-cerminkan-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke