Salin Artikel

Lolos Kebiri Kimia, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Tanggapannya

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Herry menyebutkan bahwa kliennya memilih pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari.

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira Mambo.

Penjelasan kuasa hukum Herry Wirawan

Ira menambahkan, pihaknya sudah memberi penjelasan dan pertimbangan terkait vonis hakim kepada Heryy.

Namun demikian, kata Ira, semuanya akan dikembalikan kepada keinginan klien atau terdakwa.

"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Lolos kebiri kimia dan hukuman mati

Sementara itu, vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Menurut Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), hukuman kebiri kimia tidak mungkin dilakukan setelah ada vobis penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal itu tertuang dalam Pasal 67 KUHP. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan didakwa telah memerkosa santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata usia para korban adalah antara 13 tahun hingga 17 tahun. Dalam fakta di persidangan, disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Selain itu, perbuatan Herry itu sudah dilakukan selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.

Tak hanya itu, dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/165719978/lolos-kebiri-kimia-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-divonis-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke