Salin Artikel

Diduga Cabuli Santriwati di Asrama, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Ditahan Polisi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang  pria, WA (37) diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi di wilayah Kecamatan Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022).

Saat ini, perkaranya masih dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

"Perkara ditangani Unit PPA, sudah penyidikan," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Pelaku sudah ditahan. Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya," sambung Asti Hermawan yang baru menjabat Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Asrama pesantren putri

Terkait kronologi kejadian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Seksi Humas Polres Sukabumi dugaan tindak pidana pencabulan terjadi di asrama putri sebuah pesantren.

"Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," jelas Asti Hermawan.

Dalam perkara ini mantan Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon Kota ini menerangkan telah mengamankan pelakunya berinisial WA (37) seorang warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.

"Kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada 2019 mengeluh sakit di bagian kaki. Pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya," jelas dia.

"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah pelaku tergoda dan melakukan aksinya," sambung Asti Hermawan.

Pelaku WA, lanjut dia, diketahui selaku pimpinan pesantren. Sedangkan korban merupakan anak di bawah umur yang berstatus masih merupakan anak didiknya sendiri.

"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan," ujar Asti Hermawan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/220011978/diduga-cabuli-santriwati-di-asrama-pimpinan-ponpes-di-sukabumi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke