Salin Artikel

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Faktanya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Herry menyebutkan bahwa kliennya memilih pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari.

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira Mambo.

Ira menambahkan, pihaknya sudah memberi penjelasan dan pertimbangan terkait vonis hakim kepada Herry.

Namun demikian, kata Ira, semuanya akan dikembalikan kepada keinginan klien atau terdakwa.

"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.

Lolos hukuman mati

Sementara itu, vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Namun demikian, terkait vonis hakim, JPU mengambil sikap menghormati putusan itu.

Hal itu diungkpakan olah Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat siaran langsung di KompasTV.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.


Anak para korban

Dalam sidang itu, hakim juga memutuskan bahwa sembilan anak korban dititipkan untuk dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Menetapkan, 9 orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim.

Meski demikian, menurut majelis hakim, apabila para korban sudah siap mental untuk mengasuh anak-anaknya, maka anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing," kata hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry telah memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Terdakwa juga diketahui memperkosa korban di gedung yayasan ks, pesantren tm, pesantren mh, basecamp, apartemen ts Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Mirisnya, peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/16/052600378/vonis-penjara-seumur-hidup-untuk-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke