Salin Artikel

7 Hal Soal Video Asusila Pasangan Sejenis di Banjarnegara, untuk Konten dan Dijual hingga Untung Rp 17 Juta

Dalam video tersebut terlihat dua pria yang melakukan perbuatan asusila. Salah satu pemerannya menggunakan seragam putih abu-abu dengan logo salah satu SMK di Banjarnegara.

Tak menunggu lama, Polres Banjarnegara langsung turun tangan melakukan penyelidikan.

Petugas langsung mengamankan dua pria pemeran video tersebut yakni JL (25) dan VD (17), siswa kelas 1 SMA di Banjaranegara.

Sementara JL pernah bekerja merawat lansia di Jakarta dan bari kembali ke Banjarnegara pada November 2021.

Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/2/2022). Namun VD tidak ditahan karena ia masih dibawah umur.

Dan berikut 7 hal terkait kasus video asusila pasangan gay di Banjarnegara tersebut:

1. Kenal di aplikasi chatting

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan JL dan VD berkenala di aplikasi chattingyang biasanya digunakan gay untuk berinteraksi.

Dari aplikasi tersebut, JL dan VD akhinra bertemu dan sepakat untuk membuat video asusila.

"VD berperan sebagai perempuan dan JL sebagai laki-laki," jelas Hendri.

Kepada polisi tersangka JL juga mengaku, di aplikasi tersebut kerap melakukan interaksi dengan pengguna lainnya.

JL menjual video tersebut melalui media sosial. Bagi yang berminat bisa langsung menghubungi pelaku melalui chat.

Setelah sepakat, pembeli akan diminta menransfer pembayarannya ke rekening pelaku. Selanjutnya, pelanggan akan dikirim link video yang diminta.

Pelaku mematok harga Rp 150.000 per link video.

3. Raup untung hingga Rp 17 juta

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan dari bisnis tersebut keduanya meraup keuntungan hingga Rp 17 juta.

"Sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta, sisanya untuk happy-happy," beber Hendri.

Pelaku mengaku membuat video tersebut sejak November 2021. Namun JL mulai menjual vide0 tersebut sejak November 2021.

"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut," kata Hendri.

Dengan suara lirih, VD mengakui tidak dipaksa saat melakukan adegan seks menyimpang.

Ia bahkan mengaku sudah lima kali melakukannya. Bukan hanya dengan JL, tapi dengan empat pria lain yang tak ia sebutkan idnetitasnya.

Meski penyuka sesama jenis, siswa kelas 1 SMA itu mengaku masih punya ketertarikan dengan perempuan.

Dia juga mengaku kesakitan saat melakukan aktivitas seksual dengan pasangan sesama jenisnya.

"Sakit," katanya menjawab pertanyaan polisi.

5. Membuat video karena tak ada pekerjaan

Pelaku JL mengaku sudah tertarik dengan sesama jenis saat usianya 19 tahun.

Walau menyukai pria, JL mengaku masih tertarik dengan perempuan meski dengan kadar yang lebih kecil.

JL, yang hanya lulusan SMP mengaku melakukan hubungan seksual sesama jenis karena penasaran.

Ia mengaku sejak lulus SMP bekerja di Bandung dan Jakarta. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan perawat lansia.

JL baru kembali ke kampung halamannya sekitar bulan November 2021 hingga akhirnya berkenalan dengan pasangannya, VD (17).

Karena tak ada pekerjaan, ia pun membuat konten video asusila dan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

"Belum kami gali mendalam apakah teman-temannya juga pernah berhubungan dengan JL," kata Hendri.

Hendri mengatakan, tersangka membagikan cuplikan video tak senonoh itu melalui akun Twitter tersangka JL pada Jumat (28/1/2022).

Dalam video berdurasi 38 detik itu disertai narasi, "Fullnya join telegram ya not for free".

"Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial Twitter," kata Hendri.

7. Dijerat UU Pornografi dan UU ITE

JL dan VD dijerat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Hendri saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Hendri.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/16/102000278/7-hal-soal-video-asusila-pasangan-sejenis-di-banjarnegara-untuk-konten-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke