Salin Artikel

Bandung PPKM Level 3, Ini Syarat Naik Kereta, Pesawat, dan Bus

Untuk itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga Bandung saat akan menaiki kereta api, pesawat, dan bus.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mangatakan, untuk perjalanan kereta api jarak jauh, calon penumpang harus menyertakan pemeriksaan tes cepat atau rapid test dengan hasil negatif.

"Kami telah menyediakan layanan tes di beberapa stasiun. Salah satunya di Stasiun Bandung dengan tarif Rp 35.000," ujar Kuswardoyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, calon penumpang dalam keadaan sehat dan diperiksa suhu tubuhnya.

Kemudian, penumpang wajib menyertakan bukti telah mendapatkan minimal satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Untuk kapasitas, PT KAI masih mengacu pada SK Kementerian Perhubungan yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80 persen untuk perjalanan jarak jauh, dan 70 persen untuk KA lokal.

Aturan penumpang bus

Sementara itu, bagi yang ingin bepergian menggunakan bus ke luar kota, ada sedikit perbedaan.

Penumpang harus sudah mendapatkan dua kali dosis vaksinasi.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang Asep Hidayat mengatakan, vaksinasi menjadi syarat utama.

Bagi yang belum bisa divaksin, harus menyertakan surat alasan tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan atau lainnya.


Syarat penumpang pesawat

Adapun untuk calon penumpang pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid test antigen, serta sudah mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.

Apabila belum menerima vaksin, calon penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat keberangkatan.

"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/16/104535978/bandung-ppkm-level-3-ini-syarat-naik-kereta-pesawat-dan-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke