Salin Artikel

Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAD Bandung: Terlalu Ringan, Tak Sebanding Penderitaan Korban

Ia menyebut vonis yang diberikan pada Herry tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban.

"Nah sebetulnya ini tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita lebih sepakat dengan tuntutan JPU, supaya ada efek jera (pelaku)," kata Ade dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Menurut Ade, dalam kasus Herry, Hakim melihat pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana hak hidup seseorang harus dilindungi.

Akan tetapi, kata Ade, hakim juga harus melihat kondisi korban. Apalagi, korban kekerasan seksual yang dilakukan HW termasuk kategori berat dan berdampak.

"Cuma kembali lagi, di Indonesia itu kan ada Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut hak hidupnya harus dilindungi, jadi Hakim memvonis (Herry) tidak hukuman mati," ungkapnya.

"Jujur saja, kami keberatan. Seharusnya hukuman untuk pelaku juga disesuaikan dengan kondisi korban yang saat ini mentalnya mungkin down, apalagi sampai ada yang melahirkan. Masa depan korban juga penting, kalau bicara HAM," sambung dia.

Ade mengatakan, vonis hukuman yang diberikan kepada Herry tidak sebanding dengan banyaknya korban kekerasan seksual.

"Saya melihat (hukumannya) nggak sepadan dan cenderung ringan. Ini untuk kasus kekerasan seksual yang korbannya banyak, apalagi kasus yang sama tapi korbannya sedikit, 1 atau 2 orang. Mungkin akan lebih ringan, ini gak fair," jelasnya.

Dia berkata, keberatan soal vonis Herry tidak datang dari KPAD saja, tetapi juga masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung.

"Kami juga sudah memposting itu di sosial media, malah banyak warga juga yang memprotes kenapa hukumannya hanya segitu," tambahnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/16/164133178/tanggapi-vonis-herry-wirawan-kpad-bandung-terlalu-ringan-tak-sebanding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke