Salin Artikel

Kapolresta Bandung Ingatkan Sanksi Pengusaha yang Melanggar PPKM

Kusworo menyebutkan, teguran bisa sampai pada pencabutan izin usaha.

Namun, ia berharap kesadaran para pelaku usaha mengenai bahaya Covid-19 dan tetap taat menjalankan aturan.

"Kalau melihat di Inmendagri itu sampai ada pencabutan izin usaha. Tapi kami berharap tidak sampai ke situ, kesadaran masyarakat sudah terbangun," kata Kusworo saat monitoring penerapan PPKM level 3 bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Rabu (16/2/2022).

Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kusworo terus berkoordinasi dengan jajaran terkait, termasuk apabila ada penerapan sanksi bagi pelanggar PPKM.

"Ini rencananya akan kami bahas dengan Pak Bupati. Pertama, tentunya imbauan-imbauan dulu, kemudian akan ada teguran lisan. Tujuannya menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, agar sama-sama bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung," kata dia.

Kusworo mengimbau para pedagang kaki lima dan pengusaha restoran agar menerapkan jam operasional, yakni sampai jam 21.00 WIB.

"Pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya dapat beroperasional sampai jam 21.00 WIB. Kami beri kompensasi yang biasa buka jam 16.00, sekarang kami perbolehkan buka dari jam 15.00, tapi tetap tutup sesuai aturan," kata Kusworo.

Begitu pun dengan kapasitas pengunjung.

Pemilik usaha, menurut Kusworo, hanya diperbolehkan melayani 60 persen pengunjung yang datang dan makan di tempat.

"Kapasitas melayani pun hanya 60 persen dari kapasitas daya tampung dan pedagang juga pembeli bertransaksi harus menggunakan masker. Sehingga bisa melindungi diri juga pengunjung lainnya," kata Kusworo.

Kusworo menyadari bahwa aturan tersebut akan berdampak pada penghasilan pedagang kecil.

Untuk itu, ia dan jajaran Forkopimda bersepakat memberikan bantuan-bantuan berupa sembako.

"Mau bagaimanapun, aturan harus tetap ditaati. Namun demikian, ada sedikit kompensasi yang diberikan kepada rekan-rekan pedagang," tutur Kusworo.

Kegiatan pengawasan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Bandung ini dimulai dengan mengelilingi beberapa titik keramaian seperti area Alun-alun Soreang, Jalan Al Fathu Soreang dan Gading Tutuka Soreang.

Dari hasil patroli, Kusworo mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang lalai protokol kesehatan.

"Ya ini jadi evaluasi kami bersama yang lain, kami akan cari solusi. Saya berharap, warga bisa bekerja sama agar jangan ada lonjakan. Kalau sampai ada lonjakan yang tinggi, tentunya yang akan kerepotan tenaga kesehatan kita," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/17/115048078/kapolresta-bandung-ingatkan-sanksi-pengusaha-yang-melanggar-ppkm

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com