Salin Artikel

Kapolresta Bandung Ingatkan Sanksi Pengusaha yang Melanggar PPKM

Kusworo menyebutkan, teguran bisa sampai pada pencabutan izin usaha.

Namun, ia berharap kesadaran para pelaku usaha mengenai bahaya Covid-19 dan tetap taat menjalankan aturan.

"Kalau melihat di Inmendagri itu sampai ada pencabutan izin usaha. Tapi kami berharap tidak sampai ke situ, kesadaran masyarakat sudah terbangun," kata Kusworo saat monitoring penerapan PPKM level 3 bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Rabu (16/2/2022).

Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kusworo terus berkoordinasi dengan jajaran terkait, termasuk apabila ada penerapan sanksi bagi pelanggar PPKM.

"Ini rencananya akan kami bahas dengan Pak Bupati. Pertama, tentunya imbauan-imbauan dulu, kemudian akan ada teguran lisan. Tujuannya menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, agar sama-sama bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung," kata dia.

Kusworo mengimbau para pedagang kaki lima dan pengusaha restoran agar menerapkan jam operasional, yakni sampai jam 21.00 WIB.

"Pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya dapat beroperasional sampai jam 21.00 WIB. Kami beri kompensasi yang biasa buka jam 16.00, sekarang kami perbolehkan buka dari jam 15.00, tapi tetap tutup sesuai aturan," kata Kusworo.

Begitu pun dengan kapasitas pengunjung.

Pemilik usaha, menurut Kusworo, hanya diperbolehkan melayani 60 persen pengunjung yang datang dan makan di tempat.

"Kapasitas melayani pun hanya 60 persen dari kapasitas daya tampung dan pedagang juga pembeli bertransaksi harus menggunakan masker. Sehingga bisa melindungi diri juga pengunjung lainnya," kata Kusworo.

Kusworo menyadari bahwa aturan tersebut akan berdampak pada penghasilan pedagang kecil.

Untuk itu, ia dan jajaran Forkopimda bersepakat memberikan bantuan-bantuan berupa sembako.

"Mau bagaimanapun, aturan harus tetap ditaati. Namun demikian, ada sedikit kompensasi yang diberikan kepada rekan-rekan pedagang," tutur Kusworo.

Kegiatan pengawasan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Bandung ini dimulai dengan mengelilingi beberapa titik keramaian seperti area Alun-alun Soreang, Jalan Al Fathu Soreang dan Gading Tutuka Soreang.

Dari hasil patroli, Kusworo mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang lalai protokol kesehatan.

"Ya ini jadi evaluasi kami bersama yang lain, kami akan cari solusi. Saya berharap, warga bisa bekerja sama agar jangan ada lonjakan. Kalau sampai ada lonjakan yang tinggi, tentunya yang akan kerepotan tenaga kesehatan kita," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/17/115048078/kapolresta-bandung-ingatkan-sanksi-pengusaha-yang-melanggar-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke