Salin Artikel

Petani di Sukabumi Rekrut 4 Perempuan, Dijanjikan Kerja di Kafe tapi Dijual ke Papua, Salah Satu Korban Usia 15 Tahun

DR diketahui merekrut empat perempuan sejak Oktober 2021 lalu dijual sebagai pekerja seks di Paniai, Papua.

Empat korban adalah SA (15), IA (18), NS (18), dan A (25).

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, awalnya para korban ditawari kerja di kafe.

"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang jadi pekerja seks di Papua. Awalnya dijanjikan kerja di kafe, tapi dipaksa untuk melayani tamu," ujar Dedy, Kamis (17/2/2022).

Kepada polisi, DR mengaku mendapatkan uang Rp 1 juta untuk satu orang yang ia rekrut.

"Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.

Dijual Rp 80 juta per orang

Selain DR, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni I dan HK. Dua orang tersebut ditangkap pihak kepolisian di Paniai, Papua.

Dalam kasus ini, I yang disebut Mami datang ke Pelabuhan Ratu untuk menjemput korban.

Oleh I, empat gadis itu dibawa ke Paniai, Papua dan dijual ke HK dengan harga Rp 80 juta per orang.

Awalnya mereka dijanjikan bekerja di kafe, namun ternyata mereka dipaksa melayani pria hidung belang dan diancam jika ingin pulang ke Sukabumi.

Kapolres Sukabumi mengatakan DR menjanjikan kepada korban gaji antara Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Setelah enam bulan bekerja, mereka diperkenankan untuk pulang.

"Peran DR adalah mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai. Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Setelah 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap dia.

"Keempat korban ini berangkat dijemput oleh inisial I. Sampai di sana dipekerjakan di kafenya, tapi kafenya tidak ramai terus inisial I ini menjual lagi kepada HK dengan 80 juta per orang, jadi sekitar 320 juta," tambahnya.

Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.

Saat ini, keempat perempuan yang di antaranya terdapat anak di bawah umur itu sudah dalam penanganan kepolisian di wilayah Polda Papua.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Abba Gabrillin), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/18/103000178/petani-di-sukabumi-rekrut-4-perempuan-dijanjikan-kerja-di-kafe-tapi-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke