Salin Artikel

2 Pelaku Begal dengan Sajam Ditangkap, Salah Satunya Dihadiahi Timah Panas

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kota Besar (Polresta) Bandung berhasil membekuk dua pelaku begal dengan inisial DS (26) dan AA (27).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, keduanya beraksi sejak April 2021.

"Kasus ini adalah kasus begal motor dengan menggunakan senjata tajam. Jadi kejadian bulan April tahun 2021," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (18/2/2022).

Dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Sektor Majalaya, akhirnya Polresta Bandung mengantongi tiga nama.

Dua pelaku sudah tertangkap dan satu orang lagi masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari beberapa informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian, sehingga bisa mengamankan (dua pelaku) yaitu inisial DS dan inisial AA. Sedangkan yang satu (E) masih DPO," katanya di Mapolresta Bandung, Jumat, (18/2/2022).

Dikatakan Kusworo, ketiga pelaku menjalankan aksinya di Kecamatan Majalaya pada April 2021.

Saat beraksi, ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memotong laju kendaraan korban RR (23) dan menodongkan golok ke wajah korban.

Korban yang ditodong golong ketakutan sehingga terjatuh dari motornya.

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku, di mana salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban.

"Kejadiannya di Kecamatan Majalaya, pukul 21.30 WIB. Korban saat itu sedang berboncengan dengan temannya, bawa motornya relatif pelan. Kemudian ketiga pelaku memotong dari belakang, salah satu turun mengacungkan golok," jelasnya.

"Nah si korban ketakutan, sehingga motornya jatuh dan langsung dirampas, kemudian di bawa lari dan dijual kepada penadah."

Tidak hanya kali ini, Kusworo mengatakan keduanya pernah melakukan tindakan yang sama pada tahun 2015 silam. Saat itu pelaku membacok lengan korban sampai putus.

"Dan dari hasil keterangan yang dilakukan oleh kepolisian, didapatkan informasi bahwa inisial AA yang diamankan saat ini pernah melakukan kejahatan serupa tahun 2015 dan saat itu belum terungkap, namun laporan polisinya masih ada," kata Kusworo.

"Pada saat itu modusnya sama, cuma korban melawan, sehingga tersangka melakukan pembacokan ke tangan korban hingga tangan korban terputus," sambungnya.

Salah satu tersangka AA terpaksa harus dilumpuhkan lantaran melawan saat akan diamankan oleh Kepolisian.

"Yang bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, maka berdasarkan Perkap No 01 tahun 2009 petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan kepasa tersangka secara tegas dan terukur," tambahnya

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ya ancaman hukumannya 12 tahun," kata Kusworo.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/18/160955278/2-pelaku-begal-dengan-sajam-ditangkap-salah-satunya-dihadiahi-timah-panas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke