Salin Artikel

Laporkan dan Bantu Penyidikan Kasus Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya," ujar Nurhayati, dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (19/2/2022)

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.

Karenanya, dia meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Penjelasan polisi

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Wanita yang menjabat Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu ditetapkan sebagai tersangka bersama kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.


Menurut Fahri, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum pidana, diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU Kejaksaan Negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar Fahri.

Pihaknya mengakui Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran ke S yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.

Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata Fahri.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kapolres Cirebon Kota Pastikan Penetapan Tersangka Nurhayati Sesuai Prosedur dan Kaidah Hukum

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/19/184134578/laporkan-dan-bantu-penyidikan-kasus-korupsi-bendahara-desa-di-cirebon-malah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke