Salin Artikel

"Nurhayati Bukan Pelapor, tapi Saksi yang Memberi Keterangan, Pelapor Itu BPD"

Tompo mengatakan, pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu yang juga menyeret kepala desa bernama Supriyadi itu merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Tompo, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Tompo menyebutkan, dari laporan itu, polisi melakukan dari penyelidikan. Hasilnya,  polisi mendapatkan bukti dugaan tindak pidana oleh Kades Citemu Supriyadi.

Polisi kemudian meningkatkan status menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

Pihak kepolisian polisi sempat melimpahkan kasus ini ke Kejari Cirebon.

Namun, dikembalikan dua kali sampai akhirnya terdapat petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati diperiksa dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya.

Polisi kemudian mengirimkan berkas tersangka Supriyadi dan Nurhayati ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Profesional

Penyidik, kata Ibrahim, sudah bersikap profesional dan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi, kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait. Dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020.

Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

Adapun Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), menjelaskan, Nurhayati dijadikan tersangka karena telah beberapa kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.

Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/22/093029878/nurhayati-bukan-pelapor-tapi-saksi-yang-memberi-keterangan-pelapor-itu-bpd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke