Salin Artikel

Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan

Seperti diketahui, Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.

Namun, oleh Polres Cirebon, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Namun, Agus masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan perkara tersebut.

Termasuk, apakah ada dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan Nurhayati sebagai tersangka .

Diberitakan sebelumnya, video pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati, viral di media sosial.

Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi, justru turut ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati juga mengaku telah membantu  penyidikan kasus tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati, bukanlah pelapor.


Tompo mengatakan, pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu yang juga menyeret kepala desa bernama Supriyadi itu merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Tompo, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), menjelaskan, Nurhayati dijadikan tersangka karena telah beberapa kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.

Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sebut Ada Keanehan, Bareskrim Polri Turun Tangan di Kasus Lapor Ada Korupsi Malah Jadi Tersangka

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/22/114216278/nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-dijadikan-tersangka-oleh-polres-cirebon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke