Salin Artikel

Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Nurhayati: Saya Kecewa Terhadap Aparat Hukum

KOMPAS.com - Nurhayati, bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundi, Cirebon, Jawa Barat, mengaku heran dan kecewa setelah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi atasannya berinisial S.

S merupakan Kepala Desa Citemu diduga telah menyelewengkan dana APBDes Tahun Anggaran 2018-2020.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya," ujar Nurhayati, dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, dirinya menjadi kasus itu pada akhir tahun 2021. Dirinya juga membantah telah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati

Tanggapan Polda Jabar

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan, pelapor dari kasus dugaan korupsi itu adalah Badan Permusyawaratn Desa (BPD) setempat.

Lalu dari hasil penyelidikan polisi, kades berinisial S telah diperiksa dan ditetapkan tersangka.

Dalam prosesnya, berkas segera dilimpahkan ke Kejari Cirebon dan dikembalikan ke polisi sebanyak dua kali.

Saat itu ada petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya, Senin (21/2/2022).

Alasan Nurhayati yang disampaikan saat itu karena khawatir kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," kata Lukman kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa (22/02/2022).

Lukman sendiri mengakui merahasiakan identitas Nurhayati dengan tujuan melindungi.

"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," ungkap Lukman.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah proses pelaporan terhadap kepolisian berlangsung, Nurhayati dijadikan sebagai saksi.

Nurhayati akhirnya memberikan semua keterangan kepada kepolisian, karena Nurhayati yang mengetahui seluk beluk tindakan tersebut.

Namun, dari proses penyelidikan, Nurhayati justru dijadikan tersangka. Hal itu mendapat kritikan dari BPD.

"Dia lebih tahu, mana yang tidak dibangun, mana dana yang digelapkan oleh Kuwu. Saya tuh protes ke polisi, kenapa Nurhayati yang mengeluarkan semua data-data, justru dijadikan tersangka. Ini yang saya sangat beratkan," kata Lukman kepada Kompas.com.

"Harapan saya. Para penegak hukum jangan cari kesempatan, cari poin kesalahan seseorang yang beritikad baik. Yang penting dia tidak pernah niat korupsi sedikitpun. Mohon lepaskan status tersangka Nurhayati," tambah Lukman.

(Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Gloria Setyvani Putri)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/23/110234378/jadi-tersangka-usai-lapor-kasus-korupsi-nurhayati-saya-kecewa-terhadap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke