Salin Artikel

Usai Demo Aturan ODOL di Tol Padaleunyi, 40 Pengemudi Angkutan Barang Dibina Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengendara angkutan barang melakukan aksi demo over dimension over loading (ODOL) dengan melakukan penutupan sebagian lajur tol di KM 120 dan KM 126 ruas Tol Padaleunyi, Selasa (22/2/2022) sore.

Rekaman aksi penutupan tersebut sempat viral dan berdampak pada kemacetan panjang kendaraan.

Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola ruas Tol Padaleunyi berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan upaya pengaturan lalulintas dan diakhiri dengan pembinaan kepada 40 pengemudi angkutan tersebut.

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Thomas Dwiatmanto menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas pelanggaran ODOL.

"Sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh dinas perhubungan provinsi dan dinas perhubungan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih," tegas Thomas dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, diatur juga dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

"Sehubungan dengan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan atau bermuatan lebih untuk pengangkutan material dan peralatan konstruksi pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan atau mempercepat kerusakan jalan dan atau jembatan, serta merugikan keselamatan dan kenyamanan publik perlu dilakukan upaya pelarangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan atau bermuatan lebih," ucapnya.

Dikatakan, aksi penutupan sebagian lajur tol tersebut kini telah dapat di atasi petugas.

Saat ini, arus kendaraan kembali dalam keadaan normal. 


40 sopir dibina

Dalam perisitiwa itu pun, pihak kepolisian dalam hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, melakukan pembinaan kepada 40 pengemudi angkutan yang terjaring operasi ODOL tersebut

Mereka diberi pembinaan bertempat di kantor Pos Lantas Cikamuning.

Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," ujar Darno.

Jasa Marga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan dan melintasi jalan tol untuk dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai dengan standar serta kapasitas kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga, tak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintasi jalan tol.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan serta pengguna jalan lainnya.

Kemudian untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan.

Pihak Jasa Marga juga menyampaikan permintaan maafnya kepada pengguna tol atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian ini.

Aksi demo para sopir

Diberitakan sebelumnya, para pengemudi angkutan barang ini melakukan aksi demo di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, kemudian para pengemudi bergerak masuk ke Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur 1.

Pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.

Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Kamtib segera melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pengemudi tersebut, sehigga rombongan dapat dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB.

Pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi.

Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif kembali oleh kepolisian dan dinas perhubungan, sehingga pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur, sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui.

Kemudian pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.

"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi over dimension over loading yang dilakukan secara serentak oleh dinas perhubungan, BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat), dan kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan," ujar Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/23/111033778/usai-demo-aturan-odol-di-tol-padaleunyi-40-pengemudi-angkutan-barang-dibina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke