Salin Artikel

4 Tersangka Perdagangan Orang Antarprovinsi Ditangkap, 3 di Papua, 1 di Jawa Barat

SUKABUMI, KOMPAS.com - Jaringan  perdagangan orang antarprovinsi akhirnya terbongkar oleh polisi.

Hal ini terjadi berkat koordinasi Polres Sukabumi, Jawa Barat dengan Polres Paniai, Papua.

Pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari adanya laporan korban asal Sukabumi kepada kepolisian di wilayah hukum Polres Paniai, Papua.

Tiga tersangka diciduk di wilayah Papua, yakni I, M dan HK. Sedangkan satu tersangka, D ditangkap di Jawa Barat.

"Hasil koordinasi Polres Sukabumi dengan Polres Paniai mengamankan tiga tersangka di wilayah Papua," ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di Palabuhanratu, Rabu malam.

Namun, lanjut dia, satu tersangka tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Paniai.

Makanya untuk satu tersangka, yakni HK sebagai pemilik cafe penanganannya oleh Polres Paniai.

Sedangkan dua tersangka dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindaklanjuti perkaranya. Keduanya yakni I dan M

"I alias Mamih (mucikari) menjual korban ke HK. TKP di Papua," tutur Dedy.

"Satu lagi sopir Mamih dengan inisial M. Ini hasil pengembangan," sambung dia.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap satu tersangka DR. Tersangka DR ini berperan mencari pekerja perempuan di Sukabumi yang mau bekerja di Paniai, Papua.

Tersangka DR ini menjanjikan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta kepada para calon korbannya. Juga menjanjikan setelah bekerja selama enam bulan bisa pulang ke Sukabumi.

"Namun pada kenyataannya setelah enam bulan tidak bisa pulang," tutur Dedy saat konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

Harus ganti biaya

Dia menjelaskan, tersangka DR berhasil merekrut 4 pekerja perempuan asal Sukabumi. Keempat pekerja ini dijemput tersangka I alias Mamih dan dibawa ke Papua sekitar Oktober 2021.

Di Papua, dikerjakan oleh Mamih di cafe miliknya. Namun, cafenya tidak ramai. Akhirnya I ini menjual kepada HK dengan harga Rp 80 juta.

Keempat korban tidak bisa pulang, karena diancam oleh HK. Apabila minta pulang, keempat korban ini harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi hingga ke Papua.

"Keempat korban juga harus mengganti biaya selama hidup di Papua," jelas Dedy.

Para korban ini dipekerjakan di cafe sebagai pemandu lagu. Namun, harus melayani tamunya. Karena tidak nyaman, keempat korban minta dipulangkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/24/065858778/4-tersangka-perdagangan-orang-antarprovinsi-ditangkap-3-di-papua-1-di-jawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke