Salin Artikel

Dianggap Curhatannya soal PHK Sepihak Tak Benar, Giri Pamungkas Tolak Tawaran Perusahaan

KOMPAS.com - Giri Pamungkas (27), buruh asal Karawang, Jawa Barat, sempat jadi sorotan setelah curhat alami kecelakaan kerja lalu diputus hubungan kerja (di-PHK) secara sepihak oleh PT Hasil Raya Industri (HRI).

Setelah viral dan menuai simpati berbagai pihak, Giri ditawari PT HRI untuk kembali bekerja.

Namun, Giri memutuskan menolak tawaran itu karena diminta untuk klarifikasi soal PHK sepihak dan penindasan yang menimpanya.

Tuntutan itu, menurut Giri, hanya menguntungkan pihak perusahaan.

Sementara Giri menganggap bahwa tuntutan ganti rugi yang dimintanya sudah sesuai aturan berlaku dan tidak ada yang salah dengan curhatannya.

Giri merasa kecewa karena sebetulnya ganti rugi yang dia minta itu tak akan mengembalikan empat jarinya yang hilang karena kecelakaan kerja.

Giri akhirnya memutuskan untuk menolak dan memilih bekerja mengembangkan usahanya.

“Jadi, atas pertimbangan itu saya berpikir tidak mau bekerja di perusahaan itu dan lebih baik mengembangkan diri dengan berusaha," kata dia.

Terkait tuntutan Giri, Manajemen PT Hasil Raya Industri (HRI) mengaku bersedia memperkerjakan Giri Pamungkas kembali namun dengan satu syarat.

Salah satunya meluruskan penyataan Giri soal PHK sepihak yang dianggap tidak benar.

"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang gak benar gak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih Sutanto, Owner PT HRI kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sugih menjelaskan, Giri sebelumnya merupakan karyawan perusahaan yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Giri lalu alami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.


Penjelasan Disnaker Karawang

PT HRI mengakui belum ada kesepakatan soal tuntutan biaya ganti rugi yang diajukan Giri.

"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani.

“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.

Ahmad menjelaskan, pihak pemerintah dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator mediasi.

Dalam mediasi, pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian.

Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak.

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/25/112342378/dianggap-curhatannya-soal-phk-sepihak-tak-benar-giri-pamungkas-tolak-tawaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke