Salin Artikel

LPSK Telusuri Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi Korban

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan (HW) disebut siap bertanggung jawab membayar restitusi belasan santriwati yang menjadi korban pemerkosaannya. Karenanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelusuri aset HW untuk membayar restitusi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, melalui keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Edwin menyebut, tim LPSK telah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung untuk bisa berdialog dengan HW pada Kamis (24/2/2022).

Dalam dialog itu, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan HW di persidangan untuk membayar restitusi. LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut.

"Dari komunikasi LPSK dengan HW, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Dari pernyataan HW itu, lanjut Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu tentang aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali. Dalam pertemuan tersebut, Livia mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi.

Putusan restitusi dinilai kurang tepat

Dalam sidang vonis Herry Wirawan, Majelis hakim memutuskan restitusi korban dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai representasi dari negara.

"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," kata Edwin.

Edwin bahkan sudah bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, di kantornya di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (25/2/2022) terkait dengan restitusi korban pemerkosaan oleh HW.

Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan Hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara," ungkap Edwin.

Karenanya, dia menilai langkah penuntut umum yang mengajukan banding atas putusan itu sebagai langkah yang tepat. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.

"Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Di situ LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban," imbuh Edwin.

Rapat koordinasi ini memberikan tambahan informasi dan masukan kepada hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/26/100244178/lpsk-telusuri-aset-herry-wirawan-untuk-bayar-restitusi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke