Salin Artikel

Ini Alasan Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Nurhayati yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes Citemu Cirebon

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi terhadap perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.

Lalu apa alasan Kejati Jabar lakukan itu?

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, bahwa dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu Kabupaten Cirebon ini, Kejaksaan bertindak selaku penuntut.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di kewilayahan.

"Penekanan bahwa eksaminasi itu kami melakukan dalam rangka kerangka monitoring dan evaluasi kinerja kami di wilayah. Karena kejaksaan tinggi wilayahnya bukan hanya di kejati, tapi kami melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh daerah yang masuk wilayah Kejati Jabar," ucap Riyono, saat konferensi pers di Kejati Jabar, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

"Karena sedikit bahwa penanganan perkara atas nama N ini sudah P21. Jadi, Kejaksaan Negeri Cirebon sudah melihat atau menilai berkas perkara atas nama N sudah lengkap. Atas hal itu, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi. Atau dalam bahasa ininya eksaminasi. Kerangka ininya melakukan monitoring," lanjut dia.

Berkas dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati ini dinyatakan P21 oleh penuntut Kejari Kabupaten Cirebon. Nantinya, hasil eksaminasi ini akan dijelaskan lebih lanjut.

Disinggung apakah status tersangka Nurhayati bisa gugur jika hasil eksaminasi menunjukan ada masalah, Riyono mengatakan pihaknya enggan untuk berandai-andai, hal ini akan dilihat nanti dari hasil eksaminasi tersebut.


"Ya nanti kami lihat dulu kan hasil belum ada. Langkah selanjutnya akan formil materil," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Padahal, Nurhayati merupakan pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Supriyadi, Kepala Desa Citemu, telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.

Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/26/124909578/ini-alasan-kejati-jabar-eksaminasi-perkara-nurhayati-yang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke