Salin Artikel

Dinsos Tasikmalaya Awasi Modus Pemaksaan Tukar BPNT Tunai dengan Kupon Paket Sembako

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terus mengawasi munculnya upaya dugaan pemaksaan penukaran paket barang kepada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap kelurahan.

Untuk diketahui, warga penerima BPNT awalnya mendapat paket sembako berupa barang. Namun berdasar surat edaran (SE) terbaru, PT Pos Indonesia memberikan bantuan berupa uang tunai untuk periode Januari-Maret.

Hal ini diatur dalam surat Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Nomor 592/6/BS.01/02/2022 bahwa program bantuan sembako/BPNT dilakukan Februari 2022 dengan berbentuk tunai untuk periode Januari-Maret sebesar Rp 600.000 oleh PT Pos Indonesia.

Tujuan dari pemberian BPNT tunai agar para penerima dapat menggunakan uang bantuan tersebut untuk membeli barang yang paling mereka butuhkan.

Namun dalam praktiknya, masih ada oknum yang memaksa menukarkan uang tunai tersebut dengan kupon paket barang sembako.

Kemudian di beberapa kelurahan, bahkan ada yang mewajibkan sebagian dari uang pencairan bantuan dibelikan langsung dengan paket barang yang sudah tersedia di kantor kelurahan.

"Ini yang perlu diawasi oleh semua pihak. Adapun penerima usai mendapatkan bantuan BPNT tunai bebas membelanjakan uangnya untuk kebutuhan pangan di warung terdekat, e-warung atau pasar tradisional dan pasar lainnya. Kalau informasi seperti itu, kita sedang awasi," jelas Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Hendra menambahkan, selama ini pihaknya tidak memberikan informasi bahwa penerima BPNT tunai wajib menukarkan uang bantuan dengan paket barang di kelurahan.

Apalagi, proses pancairan BPNT kali ini langsung dilakukan dengan kewenangan penuh para petugas Kantor Pos di tiap kelurahan.

"Nah, ini di kelurahannya seperti apa, kita tidak tahu. Soalnya, berbeda-beda ada informasi semuanya dicairkan diterima tunai, ada yang ditukar kupon semua, ada yang ditukar kupon sebagian. Bahkan, ada informasi juga sampai ada upaya mengancam ke penerima, ini kita akan segera tindaklanjuti," tambahnya.

Hendra menyebut, BPNT yang disalurkan secara tunai ini sejatinya bertujuan sama dengan sebelumnya untuk kebutuhan pangan penerima bantuan.

Sehingga, pihaknya tak henti-hentinya menyosialisasikan bahwa BPNT tunai ini harus dibelikan kebutuhan pangan.

"Jangan sampai nantinya uang bantuan ini dibelanjakan oleh penerima bukan untuk kebutuhan pangan. Kami terus sosialisasikan itu ke penerima BPNT," ujar dia.

Protes penerima bantuan BPNT

Diberitakan sebelumnya, pencairan BPNT dengan cara baru berbentuk uang tunai Rp 600.000 oleh Kantor Pos di tiap kelurahan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menuai protes para penerima bantuan.

Para penerima usai antre yang membuat kerumunan untuk pencairan di tiap kelurahan oleh petugas kantor pos, diwajibkan belanja langsung dengan ditukar kupon yang telah disediakan kelurahan setempat.

Kupon tersebut berisi keterangan membelikan pangan yang harganya sudah ditentukan dalam kupon seharga Rp 600.000 sesuai jumlah pencairan oleh kelurahan.

"Jadi kami disuruh begini, ngambil uang dari petugas Kantor Pos bertempat di kantor Kelurahan Sukamaju Kidul dan uang diterima. Uang tersebut diminta kembali oleh perangkat Desa atau Kelurahan. Jadi ketika baru saja pencairan dari petugas Pos, langsung masih di dalam kantor kelurahan, pada alur pintu keluar diminta lagi uangnya dan diganti dengan kupon belanja tadi. Mereka juga memaksa menandatangani pernyataan kepada kami," ujar Zaenal (36), salah seorang kerabat penerima BPNT di Kelurahan Sukamaju Kidul, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/2/2022).

Bahkan, jika para penerima hanya mengambil uang saja dari petugas kantor pos yang ada di kelurahan seolah-olah diperingati nantinya tak akan lagi mendapatkan bantuan.

Dirinya pun bersama warga lainnya bertanya-tanya kenapa petugas kantor Pos mesti membagikannya di tiap kantor kelurahan dan desa serta tak dilakukan terpusat di tiap perwakilan kantornya.

"Malah ada ancaman, kalo minta uang saja dan tidak dibelanjakan ke agen yg ditunjuk, maka periode depan tidak akan menerima bantuan lagi," tambah dia.

Sementara itu, warga penerima malah memprotes penyaluran bantuan oleh petugas kantor pos di kelurahan dengan skema seperti itu di Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

Para penerima malah hendak mengembalikan uangnya kembali karena merasa terbebani dengan aturan-aturan baru yang justru memperumit proses menerima bantuan di tiap kelurahan dan desa tersebut.

Hal sama terjadi di Kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang justru mengimbau kepada penerima untuk mengambil uang tunai Rp 400.000 dan Rp 200.000 diwajibkan membelikan bahan sembako.

"Saya juga gak tahu aturannya jadi gak serempak begini. Begitulah kondisinya. Enakan sebelumnya terima beres saja," usai Dandan (39) salah seorang warga yang mengaku saudaranya menerima bantuan BPNT.

Sesesuai surat edaran Pemkot Tasikmalaya Nomor 460/0650/Dinsos Tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari-Maret 2022, bahwa BPNT triwulan pertama 2022 disalurkan tunai oleh PT POS Indonesia langsung kepada penerima bantuan.

Bantuan tunai itu untuk masyarakat dibelanjakan kebutuhan pangan yang diutamakan di warung terdekat, e warung dan pasar tradisional.

Adapun dalam surat edaran itu tak ditentukan setiap petugas kelurahan mewajibkan setiap penerima untuk menukarkan kupon belanja yang ditentukan oleh Kelurahan atau Desa usai pencairan dari petugas Kantor Pos.

Surat itu diedarkan dan dikeluarkan serta ditandatangani Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan pada 22 Februari 2022.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/01/055740178/dinsos-tasikmalaya-awasi-modus-pemaksaan-tukar-bpnt-tunai-dengan-kupon-paket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke