Salin Artikel

Resmi, Jalan Layang Pasupati Bandung Berganti Nama Jadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmaja

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengganti nama Jalan Layang Pasterur-Surapati (Pasupati) menjadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmaja.

Peresmian itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama para tokoh sunda dan keluarga Mochtar Kusumaatmaja, di halaman Kantor Inspektorat Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

"Hari ini secara resmi jalan layang Pasteur-Surapati diganti nama menjadi Jalan Prof Muchtar Kusumaatmaja," kata Emil, sapaan akrabnya.

Menurut Emil, pentingnya penyematan Mochtar Kususmaatmadja sebagai nama jalan mengingat jasanya sebagai inisiator Wawasan Nusantara bersama Ir H Djuanda.

"Menurut saya paling penting, yang membuat luas Indonesia meningkat dua setengah kali lipat adalah perjuangan Prof Mochtar. Karena dulu zaman Belanda, perhitungannya itu hanya 3 mil dari pantai. Akibatnya, jika jarak antara pulau jauh tengahnya jadi milik internasional. Itulah makanya kapal asing dulu bisa seliweran di wilayah nusantara," tutur Emil.

"Berkat gagasan dari Ir H Djuanda (gagasan Wawasan Nusantara), tapi yang menerjemahkan ke teknis memperjuangkan sampai akhirnya 1982 diakuilah perjungan Wawasan Nusantara adalah Prof Mochtar," tambahnya.

Setelah diresmikan, rencananya Emil akan mengajukan Mochtar Kusumaatmaja sebagai tokoh nasional.

Peran Mochtar, kata Emil, sangat vital karena pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri.

Ia menyebut, dokumen pengajuan pahlawan nasional sudah disiapkan. Ia berharap pemerintah bisa menyetujui usulan tersebut pada Agustus mendatang.

"Setelah diresmikan, ini menjadi dasar persyaratan kita lengkap untuk mengajukan beliau sebagai pahlawan nasional. Karena sudah lama tokoh di Jabar belum mendapatkan pengakuan pahlawan nasional," jelas Emil.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/01/152228578/resmi-jalan-layang-pasupati-bandung-berganti-nama-jadi-jalan-prof-mochtar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke