Salin Artikel

Ridwan Kamil Sebut Tren Kasus Covid-19 di Jabar Menurun

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, tren kasus Covid-19 di wilayahnya terus menurun.

Ia menyebutkan, berdasarkan data terakhir pada Senin (28/2/2022), kasus Covid-19 di Jabar berada di angka 3.000 kasus.

Padahal, pekan lalu kasus harian di Jabar mencapai belasan ribu.

"Alhamdulillah setelah berhari-hari ranking satu (kasus Covid-19) kemarin sudah turun, terakhir kemarin di 3.000 sekian setelah sebelumnya belasan ribu," ujar Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Selasa (1/3/2022).

Emil pun memprediksi, kasus Covid-19 di Jabar akan terus menurun pada pertengahan Maret mendatang.

Sementara keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di Jabar di angka 30 persen.

"Feeling kita, kalau perhitungan matematis, pertengahan Maret tren turun. Sehingga, yang penting warga titip prokesnya saja. Kemudian BOR kita monitor sangat terkendali diangka sekitar 30 persen," tuturnya.

Menanggapi rencana pemerintah yang tengah menyiapkan protokol untuk mengubah pandemi jadi endemi, Emil mengaku belum mendapat arahan resmi soal wacana tersebut.

"Kan kita rapat rutin. Cuma urusan Covid kita satu komando. Apapun statement pusat, pasti akan kita tindaklanjuti," ucap Emil.

Emil menjelaskan, jika endemi sudah diproklamirkan, maka masyarakat tak perlu lagi panik seperti saat pandemi.

"Endemi artinya penyakit tidak hilang, tapi orang tidak perlu lagi panik seperti pandemi. Seperti kalau anda semua kena kayak flu kan tinggal makan obat, istirahat, dua tiga hari sembuh. Nah Covid nanti akan begitu, karena Omicron tingkat fatalitasnya hanya dua kali lipat dari flu. Kalau Delta 13 kali lipat, makanya yang fatal meninggal banyak," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/01/172222078/ridwan-kamil-sebut-tren-kasus-covid-19-di-jabar-menurun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke