Salin Artikel

Pelaku Arisan Bodong Menginap 2 Hari di Polsek gara-gara Rumahnya Digeruduk Puluhan Korban

KOMPAS.com - MAW (23), terduga pelaku arisan bodong di Sumedang, Jawa Barat (Jabar), harus menginap di Markas Polsek Jatinangor gara-gara rumahnya digeruduk puluhan korbannya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, MAW menginap di kantor polisi selama dua hari, 26-27 Februari.

"Sejumlah penghuni rumah itu meminta perlindungan, bahkan sampai menginap dua hari di sini," ujar Aan, Senin (28/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Aan, MAW dan keluarganya berlindung ke kantor polisi untuk menghindari amukan puluhan korbannya.

Aan menuturkan, selama di mapolsek, MAW tampak sangat tertekan.

"Begitu juga kedua orangtuanya. Bagaimana pun orangtua ke anak, mereka turut khawatir dan tertekan," ucapnya.

Korban datangi Mapolsek Jatinangor

Meski berada di polsek, MAW tetap didatangi oleh korban arisan bodong. Mereka menuntut pertanggungjawaban MAW.

Saat dibawa keluar oleh petugas, MAW yang tampak menangis disoraki oleh para korbannya.

Kapolsek akhirnya memutuskan untuk memediasi mereka. Dari mediasi itu disepakati bahwa MAW akan mengembalikan uang para korban pada Senin (28/2/2022).

"Namun, pesimistis ya, uang senilai sekitar Rp 20 miliar dikembalikan dalam dua hari," ungkapnya.

Karena nilai kerugian korban mencapai puluhan miliar rupiah, penangan kasus ini diambil alih Polda Jabar.

Arisan bodong yang dimaksud oleh MAW adalah dengan membuka arisan fiktif. Ia mengiming-imingi korban dengan bunga besar.

Ketika ada korban yang terjerat, dia awalnya menginvestasikan uang tersebut ke bisnis.

"Tapi ke sininya, karena bunga yang saya tawarkan itu besar jadi ga bisa ketutup, malah habis semuanya. Nyadar-nyadar sudah M M-an gitu (Sudah mencapai miliaran)," beber wanita asal Kecamatan Jatinangor ini.

Dikatakan MAW, dari arisan ini sebenarnya banyak juga yang mendapatkan keuntungan.

"Iya kalau dihitung-hitung yang banyak untungnya itu ya korban itu, karena bunganya besar jadi untung yang didapat juga besar. Makanya mereka juga banyak yang mau ikut arisan bodong ini,” paparnya.

Dia mengakui, dari arisan bodong ini dirinya memang sempat membeli aset satu unit rumah, satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor.

"Selain bisnis, saya pakai beli rumah, mobil, sama motor. Udah itu aja, tapi rumah juga sudah saya jual buat nutupin bayar arisan bodong itu," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku mengaku menyesal. Ia juga meminta maaf kepada seluruh korban arisan bodong yang ia jalankan.

"Saya menyesal, minta maaf kepada semua korban karena tidak bisa mengembalikan uang investasinya itu," sebutnya sambil menahan tangis.

Kasus arisan bodong di Sumedang ini telah ditangani Polda Jabar. Terduga pelaku pun telah dibawa ke Mapolda Jabar.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) Billy Maulana Cahya menyampaikan, jumlah pelapor semakin bertambah.

"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," jelasnya, Selasa (1/3/2022), dilansir dari Tribun Jabar.

Polisi memeriksa kasus ini secara maraton sejak Senin (28/2/2022) hingga Selasa (1/3/2022) dini hari.

Billy menerangkan, ada empat pasal pidana yang kemungkinan bakal dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong. Selain pasal penipuan dan penggelapan di KUHPidana, MAW kemungkinan dapat dijerat pidana lain, seperti tindak pidana pencucian uang hingga pidana ITE.

"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus pidana di pencucian uang dan ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer. Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," imbuhnya.

Billy menyebutkan, hasil gelar perkara kasus arisan bodong ini akan keluar pada Selasa (1/3/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang, Ngaku Tak sanggup Balikin Duit

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/01/180658978/pelaku-arisan-bodong-menginap-2-hari-di-polsek-gara-gara-rumahnya-digeruduk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke