Salin Artikel

Nurhayati Akan Terima Surat Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Hari Ini

BANDUNG, KOMPAS.com -  Perkara penuntutan Nurhayati yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, dihentikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

"Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," ucap Asep dalam keterangannya.

SKP-2 tersebut rencananya akan dikirimkan Kejaksaan Tinggi ke Nurhayati pada Rabu (2/3/2022).

Asep menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memberikan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan tersangka atas nama Nurhayati.

"Eksaminasi yang dilakukan oleh Tim Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah bekerja secara marathon sejak 25 Februari 2022. Koordinasi dilakukan antara penyidik dan penuntut umum," kata Asep.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, kata Asep, kejaksaan telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada tanggal 1 Maret 2022.

"Kajari Kabupaten Cirebon juga menunjuk Jaksa Penuntut Umum (Jaksa P-16 A) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas nama tersangka N," kata Asep.

Kejari Kabupaten Cirebon juga telah melakukan gelar perkara terhadap penyerahan tahap II.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," ucap Asep.

Rencananya SKP-2 tersebut akan disampaikan kepada Nurhayati pada Rabu (2/3/2022).

"Insya Allah Rabu (2/3/2022) pagi SKP 2 itu akan kami sampaikan kepada Nurhayati," ucap Asep.

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Padahal, Nurhayati merupakan pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Supriyadi, Kepala Desa Citemu, telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/02/054831878/nurhayati-akan-terima-surat-penghentian-penuntutan-dari-kejaksaan-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke