Salin Artikel

Cara Urus KTP Hilang atau Rusak di Bandung, Gratis, Hanya Perlu 2-4 Hari Kerja

Di dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pengurusan banyak dokumen lain di negeri ini.

Dengan adanya KTP, masyarakat bisa mendapatkan dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga membuka rekening bank.

Sehingga, keberadaan KTP sangat penting. KTP harus dijaga, jangan sampai hilang, rusak, atau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus KTP hilang atau rusak di Bandung:

Jika KTP hilang atau rusak, masyarakat Bandung bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.

Untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, perlu beberaa persyaratan dan langkah yang harus ditempuh.

Persyaratan Urus KTP Hilang atau Rusak

Syarat Mengurus KTP hilang atau Rusak di Bandung:

1. Mengisi Formulir F1.02
2. Surat kehilangan kepolisian
3. KTP lama yang rusak

Formulir F1.02 adalah formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

Formulir ini berisi tentang keterangan jenis permohonan, seperti mengurus dokumen baru, mengurus perubahan dokumen, dan mengurus dokumen yang hilang atau rusak.

Formulir F1.02 bisa diperoleh secara online dengan cara diunduh maupun di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Formulir F1.02 Bandug dapat diunduh di laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.

Tata Cara Urus KTP Hilang atau Rusak di Bandung

1. Laporan Kehilangan ke Kepolisian:

  • Datangi kantor polisi setempat, laporkan kehilangan KTP;
  • Laporan kehilangan memerlukan fotokopi KTP atau NIK;
  • Surat kehilangan kepolisian ini berlaku 14 hari;
  • Mengurus surat kehilangan di kepolisian gratis

2. Bawa semua berkas ke Kantor Kecamatan;
3. Serahkan berkas kepada petugas yang ada;
4. Petugas akan melakukan verifikasi berkas;
5. Pemohon akan mendapatkan resi pengembalian;
6. KTP baru bisa diambil dengan menunjukkan resi pengembalian.

Waktu mengurus KTP hilang atau rusak di Bandung cukup singkat, yaitu hanya 2-4 hari kerja dengan catatan blanko tersedia.

Biaya urus KTP hilang atau rusak di Bandung gratis alias tidak dipungut biaya.

Sumber:
Bandung.go.id

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/07/102923978/cara-urus-ktp-hilang-atau-rusak-di-bandung-gratis-hanya-perlu-2-4-hari-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke