Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Bandung

KOMPAS.com - Membuat akta kelahiran menjadi prioritas orang tua setelah sang anak lahir dengan selamat ke dunia.

Dokumen kependudukan ini juga sering digunakan sebagai persyaratan bagi beberapa keperluan administrasi anak.

Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, identitas orang tua, serta kewarganegaraannya.

Maka sesuai Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Terbaru, layanan akta kelahiran online Kota Bandung yang sebelumnya dilayani melalui email ditangguhkan dan dialihkan menggunakan layanan tatap muka.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Dilansir dari laman disdukcapil.bandung.go.id, berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat akta kelahiran.

  1. Mengisi F2.01 yang bisa diunduh di laman https://disdukcapil.bandung.go.id/download.
  2. Membawa surat keterangan kelahiran dari fasilitas medis.
  3. Fotokopi buku nikah/akta nikah orang tua.
  4. Kartu keluarga (nama orang yang dibuatkan akta sudah tercantum).
  5. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  6. SPTJM kebenaran kelahiran/perkawinan jika tidak memiliki dokumen pada poin kedua atau ketiga.

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran

Dilansir dari Instagram resminya @disdukcapilbdg, sebelum membuat akta kelahiran, orang tua harus melakukan update pada Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu untuk memasukan nama anak.

Pengurusan KK dilakukan di kecamatan, baru kemudian pemohon bisa melanjutkan untuk mengurus akta kelahiran.

Untuk layanan di kantor dinas Jalan Ambon/ Geulis, alur pelayanannya adalah sebagai berikut.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Lakukan pendaftaran sesuai antrean WA atau SMS.
  3. Datangi lokasi kantor dinas/Geulis sesuai jadwal.
  4. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  5. Pemohon menerima resi pengambilan.
  6. Dokumen diterima sesuai resi.

Sementara untuk layanan di Geulis Summarecon, berikut adalah alur pelayanannya.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Mendaftar langsung untuk mendapat nomor antrean.
  3. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  4. Pemohon menerima resi pengambilan.
  5. Dokumen diterima sesuai resi.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan pembuatan akta kelahiran di Mepeling.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Lakukan pengecekan jadwal Mepeling di sosial media.
  3. Datangi lokasi Mepeling sesuai jadwal.
  4. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  5. Pemohon menerima resi pengambilan.
  6. Dokumen diterima sesuai resi.

Adapun waktu pembuatan akta kelahiran memakan waktu antara 2-4 hari kerja dan tidak dipungut biaya layanan alias gratis.

Nomor untuk Daftar Antrean Disdukcapil Kota Bandung

Berikut adalah format antrean layanan pembuatan akta kelahiran melalui WhatsApp dan SMS.

Pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui Geulis dengan mengirim pesan dengan format berikut ke WhatsApp dengan nomor 0811-2165-000.

  • Kantor Dinas : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
  • Geulis BTC : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN
  • Geulis DPRD : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN
  • Geulis FCL : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN
  • Geulis MIM : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN

Pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui Geulis dengan mengirim pesan dengan format berikut ke SMS dengan nomor 0822-1155-8850, 0822-1155-8860, 0878-2335-2336, dan 0811-2165-000.

  • Kantor Dinas : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
  • Geulis BTC : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN
  • Geulis DPRD : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN
  • Geulis FCL : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN
  • Geulis MIM : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN

Adapun NIK yang digunakan dalam pesan WhatsApp dan SMS adalah NIK anak yang akan dibuatkan dokumennya.

Sumber:
disdukcapil.bandung.go.id 
Instagram @disdukcapilbdg 
dukcapil.kemendagri.go.id 

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/07/192911278/cara-dan-syarat-membuat-akta-kelahiran-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke