Salin Artikel

Perempuan Bandung yang Mayatnya Dibuang di Lahan Kosong Ternyata Dibunuh Kekasih, Korban Sempat Terlibat Cekcok

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi menyebut pelaku yang membunuh RA (21), perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah lahan kosong di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, adalah kekasih korban berinisial DG (33).

"Jadi menurut keterangan tersangka, yang mencekik itu DG saja," kata Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar polisi Aswin Sipayung saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/3/2022).

Sedangkan tersangka DP (25) hanya ikut terlibat saat membuang jasad korbannya.

"Yang tersangka DP itu (ikut) bersama-sama melakukan tindak pidana (membuang mayat korban) itu di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut," terangnya.

Dijelaskannya, bahwa DG dan korban ini saling kenal, bahkan keduanya merupakan pasangan sejoli.

"Sudah kenal dengan korban dan pacaran kurang lebih 2 bulan," ucap Aswin.

Namun suatu hari mereka terlibat cekcok di kediaman tersangka.

Keduanya kemudian sepakat untuk menyelesaikan persoalan asmara itu di tempat lain.

Pelaku DG dan DP (25) kemudian mengajak korban ke salah satu hotel di wilayah Sumur,  Bandung.

Di tempat itu mereka mabuk-mabuk, kemudian DG dan korban kembali cekcok.

"Tersangka DP ini sempat keluar dari kamar," kata Aswin.

Korban yang lelah kemudian tertidur, saat itulah tersangka mengakhiri nyawa korban.

"Pada saat (tersangka DP) keluar dari kamar itu lah, tersangka DG itu melakukan perbuatannya mencekik korban," ucap Aswin.

Usai menghabisi korban, tersangka DG memanggil DP untuk membantunya membuang korban di wilayah Arcamanik, Kota Bandung.

"Membawa (jasad) korban pakai sepeda motor, bonceng tiga, korban di tengah, dan diletakkan di semak," kata Aswin.


Korban ditemukan di lahan kosong

Seperti diketahui, jasad korban ditemukan warga di sebuah lahan kosong di Jalan Cisaranteun Kulon, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pengecekan dan olah TKP.

Saat ditemukan, jasad perempuan bertato itu tanpa identitas, sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sampai akhirnya, polisi berhasil mengantongi identitas korban yang merupakan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Polisi juga menemukan fakta berdasarkan hasil otopsi terdapat luka di leher yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban.

Rangkaian penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka tersebut.

"Penangkapannya di Bandung," ucap Aswin.

Atas perbuatannya, polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 338 Jo 365 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

"Ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, dan subsidernya Pasal 338, dan 351 ayat 3," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/08/154943178/perempuan-bandung-yang-mayatnya-dibuang-di-lahan-kosong-ternyata-dibunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke