Salin Artikel

Tersangka Penipuan Minyak Goreng Rp 1 M di Bandung Terancam 4 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung berhasil mengamankan IR (29), tersangka penipuan pembelian minyak goreng di Kabupaten Bandung.

Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan sejak bulan November sampai Desember 2021 terjadi pelaporan terkait penjualan minyak goreng fiktif.

"Ada pelaporan dari warga masyarakat terkait dengan jual beli minyak goreng fiktif, dua orang yang melaporkan ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang, Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak gorengnya," katanya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (8/3/2022).

Motif IR melakukan penipuan tersebut, kata Kusworo, tersangka menawarkan minyak goreng murah dengan harga Rp 28 ribu per 2 liter. Tersangka menawarkan barang ketika belum terjadi momen kelangkaan minyak goreng.

"Tersangka menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 28 ribu per 2 liter, di mana harga normalnya sekitar Rp 34 ribu (saat itu). Di saat adanya momen informasi kelangkaan minyak yang diterima oleh warga saat itu, kemudian warga masyarakat tergiur untuk membeli dan terjadi lah transaksi dari korban ke tersangka," ujarnya.

Kusworo mengaku, telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga, pihak kepolisian langsung bertindak tegas.

Awalnya, status tersangka, kata Kusworo masih menjadi saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya berhasil menaikan status saksi menjadi tersangka.

"Setelah kami dalami lebih lanjut, kami lakukan pemeriksaan, bukti transfer kami miliki, kami pemanggilan sebagi saksi terlebih dahulu, sekali di panggil tidak datang, dua kali tidak datang, akhirnya kami bawa, kami buatkan surat perintah kemudian menjemput. Setelah kami periksa sebagai saksi, terpenuhi unsurnya maka statusnya menjadi tersangka," ucapnya.

Dari aksinya, kata Kusworo, tersangka berhasil menggondol uang sebanyak Rp 1 Miliar lebih.

"Adapun dari hasil pemeriksaan didapatkan, korban yang sudah melakukan transfer ini sebanyak 18 orang, dengan total Rp 1 Miliar lebih," kata Kusworo.

Atas tindakannya, tersangka di jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Ya dijerat sesuai dengan KUHP yang berlaku, pasal 378 dan 372," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/09/101957178/tersangka-penipuan-minyak-goreng-rp-1-m-di-bandung-terancam-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke