Salin Artikel

Sidang Kasus Handi-Salsabila, Terungkap Kolonel Priyanto Minta Anak Buah Jangan Cengeng dan Buang Mayat Korban

Saat sidang terungkap pernyataan Sang Kolonel yang membuat dua anak buahnya, Koptu Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mau menuruti perintah pimpinan untuk membuang jasad dua korban tabrak lari.

Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas menolak perintah atasannya. Bahkan di sidang tersebut terungkap jika Kopda Andreas meminta Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas.

"Saksi dua berkata 'kasihan Bapak, itu anak orang. Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, membacakan naskah kronologi, Selasa.

Namun Kolonel Priyanto menolak mentah-mentah permintaan anak buahnya. Bahkan ia menyinggung dirinya pernah mengebom sebuah rumah dan aksinya itu tak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah dan tidak ketahuan'," ujar Wirdel.

Dua anak buah tersebut mengaku tak ingin mendapatkan masalah, namun atasannya tetap memerintahkan keduanya untuk membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja. Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke Sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan.

Ucapan itu lantas membuat Koptu Ahmad dan Kopda Andreas terdiam. Mereka pun membantu Kolonel Priyanto membuang dua sejoli itu ke aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan luar dan dalam jasad Handi. Saat pemeriksaan ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air. Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya. Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.

Sementara itu warga di sekitar lokasi kecelakaan, yang diperiksa sebagai saksi juga mengungkapkan Handi masih terlihat bernapas ketika ia dan Salsa diangkut ke dalam mobil Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel.

Kolonel Priyanto didakwa berlapis

Atas perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis, mulai penculikan hingga pembunuhan berencana.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Minta Anak Buahnya Patuh Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah, Jangan Cengeng

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/09/110500478/sidang-kasus-handi-salsabila-terungkap-kolonel-priyanto-minta-anak-buah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke