Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Dibuang di Lahan Kosong Arcamanik Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Rizna Apriliandhiny (21), wanita yang jasadnya ditemukan di sebuah lahan kosong di Jalan Cisaranteun Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Adapun para pelaku berinisial DG (33) dan DP (25) berhasil ditangkap di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar polisi Aswin Sipayung menjelaskan bahwa korban dan tersangka DG merupakan pasangan kekasih yang sudah berpacaran selama dua bulan.

Dalam perjalanan cintanya, keduanya kemudian terlibat cekcok di kediaman tersangka diduga karena adanya perselingkuhan.

Keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka di tempat lain.

Akhirnya pada Rabu (2/3/2022), tersangka DG mengajak korban ke salah satu hotel di Sumur Bandung, kota Bandung.

Namun saat itu, kata Aswin, DG mengajak rekannya yakni tersangka DP untuk ikut pergi ke Bandung.

Ketiganya bertolak menggunakan motor ke hotel tersebut. Sesampainya di kamar, mereka kemudian menenggak minuman keras hingga mabuk.

Di tempat itu, DG dan korban kembali cekcok. Tersangka DP yang mendengar pertengkaran mereka kemudian keluar kamar meninggalkan keduanya.

Saat korban tertidur lelap karena kelelahan, tersangka DG yang gelap mata mengakhiri nyawa korban dengan mencekik leher hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

"Korban tertidur, dan ketika tertidur korban dicekik oleh salah satu tersangka yaitu tersangka DG," ucap Aswin saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/3/2022).

Usai menghabisi korban, DG kemudian memanggil DP untuk membantunya membuang jasad korban ke suatu tempat.

Jasad itu kemudian dikeluarkan dari kamar hotel untuk dibawa dengan menggunakan motor berboncengan tiga dengan posisi jasad yang diapit ditengah para tersangka.

Mereka kemudian berkendara, berkeliling mencari tempat pembuangan mayat korban.

"Pelaku membuang korban ke daerah Arcamanik dengan membawa barang-barang korban di antaranya dua unit ponsel, dan 1 buah ATM," ucapnya.

Seperti diketahui, jasad korban ditemukan warga di sebuah lahan kosong di Jalan Cisaranteun Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

Saat ditemukan, polisi tak menemukan identitas di jasad wanita bertato itu, sampai akhirnya berhasil mengantongi identitasnya setelah melakukan penyelidikan. Polisi juga menemukan fakta berdasarkan hasil autopsi terdapat luka di leher yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban.

Rangkaian penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya petugas berhasil mengungkap misteri pembunuhan itu dan menangkap dua tersangka di Kota Bandung. "Penangkapannya di Bandung," ucap Aswin.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 338 Jo 365 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/09/120657878/kronologi-pembunuhan-perempuan-yang-mayatnya-dibuang-di-lahan-kosong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke