Salin Artikel

Tersangka Arisan Fiktif di Sumedang dan Bandung Pamer Hidup Mewah di Medsos, Polisi: Menarik Korban

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami perkara arisan fiktif di Sumedang dan Kabupaten Bandung yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) tersangka berinisial MAW dan HTP.

Selama 4 tahun arisan bodong itu berjalan, polisi juga mengungkap modus lain si tersangka untuk menjerat para korbannya, yakni kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial.

"Kalau dari akun sosmed nya ada ya (pamer hidup mewah), karena itu salah satu modus untuk menarik korban," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang yang dihubungi Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan Polda Jabar, sebanyak 150 orang yang merupakan rekan bisnis klinik dan alat kecantikan MAW, diduga menjadi korban arisan fiktif tersebut.

"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseller dari terlapor," kata Adanan.

Sebagai rekan bisnis, para korban ini tentu saja mengenal tersangka.

Berbekal perkenalan itu, MAW menawarkan lelang arisan yang dikelolanya kepada para korban dengan mengiming-imingi korbannya keuntungan dengan pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp.250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

"(penawaran arisan bodong) Off line melalui relasi-relasi lamanya dan diiming-iming tambahan 250 per nasabah baru," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Menurut Tompo, modus perekrutan nasabah dalam arisan fiktif ini merupakan kasus yang baru.

"Alasan arisan tetapi bodong hanya sebagai alasan untuk menarik dana korbannya. Arisan fiktif itu baru," ujarnya.

Menurut Tompo, 4 tahun arisan fiktif ini berjalan, para korban sudah mengeluhkan tempo pembayaran arisan tersebut. Akan tetapi pelaku kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya.

"Sudah lama banyak yang komplain tapi cuma dikasih janji, makanya sekarang sudah kesal akhirnya melapor," ucapnya.

Sepandai-pandainya tupai melompat, namun tetap jatuh juga.

Pada tanggal 28 Februari 2022, para korban yang menyadari dengan tipuan tersangka akhirnya melaporkan arisan fiktif itu ke Mapolda Jabar.

Awalnya, polisi hanya mendapatkan laporan dari 8 orang korban.

Namun, seiring dibukanya hotline arisan fiktif, kini dari 150 orang yang diduga menjadi korban, polisi telah mendapatkan laporan dari 30 orang.

Para korban merasa ditipu lantaran saat jatuh tempo pembayaran arisan, tersangka tak kunjung melakukan pembayaran

Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Adapun kerugian akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 21 miliar

Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/09/125709878/tersangka-arisan-fiktif-di-sumedang-dan-bandung-pamer-hidup-mewah-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke