Salin Artikel

Istri Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Tidak Akan Kabur

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus mengatakan, penangguhan diajukan lantaran Doni bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selain itu, pihak Doni berjanji bahwa "crazy rich Bandung" itu tidak akan kabur jika nantinya penangguhan penahanan dikabulkan.

"Dikabulkan atau tidak kan itu kewenangan penyidik. Dalam arti kita berharap saja, tapi kita tetap kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri," kata Ikbar, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Ditanya terkait subtansi dari pemeriksaan Doni Salmanan oleh penyidik, Ikbar mengaku hanya seputar masalah platform Quotex.

"Lebih fokus ke masalah platform Quotex ini, terkait masalah ini kan mungkin pihak DS pun punya pandangan lain," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga Doni yang merupakan mitra aplikasi berkedok trading Binary Option Platform Qoutex, mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Doni juga diduga menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut polisi, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu. (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/10/141850478/istri-doni-salmanan-ajukan-penangguhan-penahanan-kuasa-hukum-tidak-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke