Salin Artikel

3 Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Bandung Beserta Syarat dan Biayanya

Masa berlaku KIA adalah sejak anak lahir hingga usia wajib membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Secara umum, Fungsi KIA adalah agar anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk usia 0-5 tahun yang dicetak tanpa foto dan KIA usia 5-17 tahun yang dicetak dengan foto.

Dengan adanya Kartu Identitas Anak ini, maka orang tua harus mengurus dua dokumen untuk anak-anak mereka, yaitu Akta Kelahiran dan KIA.

Mengurus KIA di Bandung

Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Meski demikian, warga Kota Bandung bisa mengurus KIA untuk anak dengan tiga cara yang disiapkan.

Sebelum mengurus KIA, orang tua perlu menyiapkan persyaratan.

Persyaratan mengurus KIA di Bandung:

  1. Formulir F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Pas Foto untuk anak di atas 5 tahun

Formulir F1.02 adalah formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

Formulir ini berisi tentang keterangan jenis permohonan, seperti mengurus dokumen baru, mengurus perubahan dokumen, dan mengurus dokumen yang hilang atau rusak.

Formulir F1.02 bisa diperoleh secara online dengan cara diunduh maupun di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Formulir F1.02 Bandug dapat diunduh di laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, dengan memilih “Formulir 1-02 (Pedaftaran Peristiwa Kependudukan)”.

Cara Mengurus KIA di Bandung

Setelah persyaratan sudah lengkap, orangtua bisa memilih satu dari tiga cara mengurus KIA di Bandung.

Ketiga cara itu melalui layanan email, layanan Geulis, dan melalui layanan Mepeling.

Layanan Email

Mengurus KIA di Bandung dengan layanan email dapat dilakukan setiap hari dan jam kerja. Caranya:

Layanan Geulis Bandung

Geulis adalah Gerai Untuk Layanan Istimewa yang diluncurkan Disdukcapil Kota Bandung.

Lokasi layanan Geulis ada di Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung.

Cara mengurus KIA melalui layanan Geulis:

  • Bawa berkas persyaratan ke Loket Geulis terdekat
  • Serahkan berkas pada petugas
  • Pemohon menerima resi
  • KIA bisa diambil sesuai keterangan dalam resi

Masyarakat Bandung perlu melakukan pendaftaran antrean sebelum datang ke loket Geulis.

Pendaftaran antrean bisa dilakukan dengan mengirim Whatsapp ke nomor 0811-2165-000.

Format Whatsapp disesuaikan dengan lokasi Loket Geulis yang dipilih, yaitu:

  • Namadepan # NIK # BTC_KIA untuk BTC Fashion Mall
  • Namadepan # NIK # DPRD_KIA untuk DPRD Kota Bandung
  • Namadepan # NIK # FCL untuk Citylink Mall
  • Namadepan # NIK # MIM_KIA untuk Metro Indah Mall

NIK yang dikirimkan adalah NIK anak yang akan diuruskan KIA-nya.

Layanan Mepeling Bandung

Mepeling merupakan layanan kependudukan keliling yang dikhususkan untuk warga kecamatan di Kota Bandung.

Jadwal dan tempat mepeling akan diinformasikan setiap pekan melalui jaringan media sosial milik Disdukcapil Kota Bandung.

Cara mengurus KIA melalui Mepeling yaitu:

  • Siapkan persyaratan lengkap
  • Datangi Lokasi Mepeling
  • Serahkan berkas ke petugas
  • Berkas lengkap, pemohon akan memperoleh resi pengambilan
  • Dokumen dapat diambil sesuai resi yang diperoleh

Biaya mengurus KIA di Bandung adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Adapun waktu yang diperlukan untuk memproses pengajuan KIA di Bandung yaitu 2-4 hari kerja.

Sumber:
Disdukcapil.bandung.go.id

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/10/155617078/3-cara-mengurus-kartu-identitas-anak-di-bandung-beserta-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke