Salin Artikel

Kiai di Indramayu Dibacok Pria Bercelurit Saat Sedang Zikir Bersama di Musala

BANDUNG, KOMPAS com - Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur KH Farid Ashr Waddahr dan istrinya Nyai Anah menjadi korban penganiayaan pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tak hanya pasutri itu, seorang pemuda berinisial H pun ikut menjadi korban tersangka S (33) lantaran dinilai menghalanginya.

Polisi menyebut Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur, KH.Farid Ashr Waddahr dianiaya tersangka S (33) saat tengah berzikir bersama masyarakat sekitar di salah satu musala di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/3/2022) malam.

"Kondisi korban saat itu sedang berzikir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).

Menurut Tompo, sebelum menganiaya korban Farid, tersangka juga sempat menganiaya istri korban di rumahnya yang berada di lingkungan ponpes.

Awalnya, tersangka datang ke rumah korban bertemu istri korban dan menanyakan korban Farid.

Setelah mengetahui korban di musala, tersangka keluar rumah, namun tak lama kembali membawa senjata tajam celurit dan menganiaya istri korban yang saat itu tengah mengasuh bayi ditemani dua orang santri.

Tersangka kemudian pergi menuju musala, namun dalam perjalanan, tersangka bertemu seorang pemuda berinisial H. Lantaran dinilai menghalangi, tersangka juga menganiayanya.

Tak sampai situ, pelaku kemudian menuju musala yang tak jauh dari ponpes.

Ia masuk ke dalam musala melalui pintu depan dengan menenteng sebilah celurit dan langsung menganiaya korban Farid yang saat itu berada di barisan paling depan sedang berzikir bersama masyarakat sekitar.

Melihat peristiwa itu, masyarakat yang tengah berzikir bersama tak tinggal diam, langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Krangkeng.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam arit atau celurit, sarung, pakaian yang terdapat percikan darah, Kerudung terdapat percikan darah dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, juncto 53 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini kondisi para korban mengalami luka dan tengah dalam perawatan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/10/203842778/kiai-di-indramayu-dibacok-pria-bercelurit-saat-sedang-zikir-bersama-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke