Salin Artikel

Polisi Pastikan Pelaku Penganiaya Kiai, Istri dan Keponakannya di Indramayu Tak Alami Kelainan Jiwa

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa tersangka S (33), pembacok seorang kiai di Indramayu bernama KH Farid Ashr Waddahr dan istrinya serta ponakannya, tidak mengalami kelainan Jiwa.

Adapun peristiwa itu terjadi di kawasan Krangkeng, Kabupaten Indramayu sekitar pukul pukul 21.30 WIB, Selasa (8/3/2022).

"Selama pemeriksaan yang bersangkutan cukup stabil menjawab sehingga tidak ada indikasi kelainan jiwa," kata Ibrahim saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).

Bahkan, lanjutnya, saat dimintai keterangan, jawaban tersangka dinilai polisi sesuai dengan fakta-fakta yang didapatkan penyidik.

Menurut Tompo, antara tersangka, korban Farid dan istrinya saling kenal.

Namun tersangka ini memang tidak tinggal di lingkungan pondok pesantren, melainkan di luar lingkungan itu.

Menurut Tompo, motif pembacokan terhadap ketiga korban ini dipicu oleh ketidaksukaan tersangka, terhadap kegiatan wirid bersama yang mengundang banyak orang dan dilakukan pada malam hari.

"Tersangka ini berbeda pemahaman, sehingga tak menyukai pelaksanaan kegiatan wirid tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban Farid, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di lingkungan pondok pesantren dan menanyakan korban Farid.

Setelah mendapatkan jawaban bahwa korban di musala, tersangka kemudian keluar, namun tak lama ia kembali ke rumah korban dan menganiaya istri korban, Nyai Anah dengan celurit.

Saat itu, istri korban tengah mengasuh seorang bayi ditemani dua orang santri.

Tersangka kemudian keluar menuju musala, namun dalam perjalanan bertemu dengan keponakan korban, H.

Lantaran dinilai menghalangi, tersangka juga menganiaya H.

Sesampainya di musala, tersangka yang masih menenteng cerulit langsung mendekati dan menganiaya korban Farid.

Saat itu, Farid tengah berada di mushala tepat di barisan paling depan sedang berdzikir bersama masyarakat sekitar.

Masyarakat yang tengah berdzikir bersama itu tak tinggal diam adanya peristiwa tersebut, langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Krangkeng.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam arit atau celurit, sarung, pakaian yang terdapat percikan darah, Kerudung terdapat percikan darah dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, juncto 53 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/10/213452978/polisi-pastikan-pelaku-penganiaya-kiai-istri-dan-keponakannya-di-indramayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke