Salin Artikel

Duduk Perkara Konflik Rektor-Dosen SBM ITB Terkait Hak Swakelola

BANDUNG, KOMPAS.com - Konflik Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Reini Wirahadikusumah dengan dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM ITB) mengenai hak swakelola terus bergulir.

Puncaknya terjadi saat para dosen SBM ITB menghentikan perkuliahan mulai Selasa, 8 Maret 2022. Sejak saat itu tak ada lagi perkuliahan daring ataupun luring. Mahasiswa pun diminta belajar sendiri.

Lalu bagaimana duduk perkara konflik rektor dengan dosen SBM ITB ini terjadi?

Pendirian SBM ITB

SBM ITB didirikan tahun 2003 dengan konsep swadaya swakelola. SBM ITB memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di tingkat strategis dan operasional.

Di bidang keuangan, SBM ITB memiliki kewenangan untuk mengelola 70 persen biaya kuliahnya dan 30 persen sisanya dipegang ITB.

Hal itu tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003 yang juga menjadi dasar atau fondasi pendirian SBM ITB.

SBM ITB pun tumbuh menjadi sekolah bisnis manajemen berkaliber internasional dengan dua akreditasi internasional ABEST 21 dan AACSB.

Berawal dari pencabutan hak swakelola

November 2021, keriuhan mulai terjadi saat dosen SBM ITB mengajukan petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian seorang wakil rektor ITB.

Itu terjadi karena surat wakil rektor yang kemudian dikuatkan oleh Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 yang intinya berisi pencabutan hak swadana dan swakelola SBM ITB.

Itu artinya, hak SBM ITB mengelola 70 persen biaya kuliah mahasiswa ITB dicabut dan diambil alih ITB.

Rektorat mengeluarkan kebijakan tersebutu berdasarkan hasil audit BPK RI pada 31 Desember 2018 yang menyatakan pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB.

"Istilah 'swakelola dan otonomi' yang digunakan Forum Dosen (FD) SBM ITB (merujuk kepada SK Rektor No 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto.

Naomi mengatakan, setelah berkonsultasi dengan BPK RI, ITB berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK.

Ditolak SBM ITB

FD SBM ITB menilai pencabutan hak swakelola SBM ITB tahun 2003 dilakukan tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak berkepentingan.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidayat mengungkapkan, dari hasil pertemuan pihaknya dengan rektor, saat ini rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam bagi semua fakultas/sekolah di ITB.

Menurut Jann ada hal penting yang perlu diingat, yakni masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

Selain itu, kata Jann, di saat sistem yang dibangun Rektor ITB dinilai belum selesai dilakukan tetapi peraturan lama sudah ditutup.

"Kondisi ini menguatkan posisi rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal," ungkap Jann.

Karena hal itulah, membuat dosen SBM ITB menuntut rektor mengembalikan azas swakelola.

"Lalu, kaji ulang peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan rektor dengan melibatkan berbagai pihak. Sepeti perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB, serta unit terdampak khususnya SBM ITB," imbuhnya.

Mahasiswa belajar mandiri

Guna menguatkan tuntutan, FD SBM ITB memutuskan, mulai Selasa, 8 Maret 2022, pihaknya melakukan rasionalisasi pelayanan akademik, sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.

Sejak saat itu, tidak ada perkuliahan daring maupun luring di SBM ITB. Semua mahasiswa diminta belajar mandiri atau sendiri. Bahkan SBM ITB tidak menerima mahasiswa baru.

Mengenai penghentikan penerimaan mahasiswa baru ini langsung dibantah ITB. Kegiatan akademik tetap berjalan sesuai jadwalnya.

Protes orangtua

Pertikaian antara dosen dan rektor ini memengaruhi psikologis mehasiswa. Apalagi penghentian perkuliahan terjadi menjelang Ujian Tengah Semester (UTS).

"Jangankan dosen, para mahasiswanya juga sama terguncang, seperti anak saya (terguncang psikologisnya)," ujar Perwakilan Orangtua SBM ITB, Ali Nurdin.

Orangtua, sambung Ali, sudah menyurati rektor untuk meminta audiensi namun tak kunjung dapat balasan.

Para orangtua ini pun meminta Majelis Wali Amanat (MWA) ITB menyelesaikan masalah pengelolaan SBM ITB. Mereka memberi waktu lima hari sebelum kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

"Kami sangat mengkhawatirkan masa depan pendidikan anak kami yang tidak mendapatkan kualitas pendidikan seperti janji-janji dan program yang diberikan saat pendaftaran," tutup dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/11/113021378/duduk-perkara-konflik-rektor-dosen-sbm-itb-terkait-hak-swakelola

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com