Salin Artikel

Polisi Ungkap Cara Tersangka Merekrut Para Korban Ikut Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta modus perekrutan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial MAW dan HTP, tersangka arisan fiktif di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa arisan fiktif ini dipromosikan melalui status media sosial (Medsos) tersangka.

"Arisan bodong yang dipromosiikan ke teman-temannya melalui status di medsos, jadi ini menawarkan arisan per slot, satu slot itu Rp 1 juta, dan diimingi Rp 1,35 juta per slot, dan ada bonus apabila mengajak temannya," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).

Dari promosi melalui status di media sosial inilah, tersangka mendapatkan korban baru, selain dari rekanan bisnis kecantikannya.

"Jadi ini rekanan dia dapat dari pertemanan mereka, melalui pertemanan biasa dan rekan bisnis, dan mencantumkan di platform Facebook, dari sana lah mendapatkan korban yang baru," ucapnya.

Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menambahkan bahwa tersangka MAW ini kerap memasang status kehidupan mewahnya di media sosial, seperti Tiktok, WhatsApp hingga Facebook.

Hal itu dilakukan tersangka untuk menarik perhatian para korbannya.

"Memamerkan uang itu juga bagian dari pada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya," ucap Adanan.

Diduga korban capai 150 orang

Para korban ini diduga mencapai 150 orang, namun yang berhasil dihimpun kepolisian sampai saat ini mencapai 98 orang.

"Memang angka yang didapatkan dari keterangan saksi ini terakumulasi sejauh ini Rp 21 miliar, tapi ini masing-masing orang, dan ini korbannya banyak, jadi 21 miliar ini akumulasi dugaan kerugian seluruh korban," ucap Tompo

Dengan adanya kejadian ini, Tompo berharap menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengimbau agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan praktis.

"Jadi ini kan permasalahan dinamika masyarakat yang kadang tergiur dengan satu iming-iming, tapi diyakinilah bahwa iming-iming yang secara praktis itu mempunyai proses yang praktis, ini ada kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana sehingga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko," imbuhnya.

Korban diimingi imbalan

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Modusnya, tersangka MAW dan suaminya HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000, dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Akan tetapi saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, 3 saksi dari bank, ahli pidana dan ahli undang-undang ITE.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 item berupa 1 bukti transfer, screenshoot, ponsel, mobil jenis Agya, dan juga rekening koran," ucap Tompo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372, dan dilapis dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dan yang membantunya jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, ancaman hukumannya ini bisa sampai 20 tahun penjara," kata Tompo.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/11/201043978/polisi-ungkap-cara-tersangka-merekrut-para-korban-ikut-arisan-fiktif-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke