Salin Artikel

Modus Arisan Bodong Rp 21 M di Sumedang, Tersangka Flexing di Medsos dan Janjikan Fee jika Rekrut Orang Lain

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka mempromosikan arisan fiktif ini lewat status media sosial tersangka.

Dalam promosinya, kedua tersangka menawarkan lelang arisan kepada calon korban dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1 juta.

Para member akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1,35 juta serta akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa orang lain.

"Arisan bodong yang dipromosiikan ke teman-temannya melalui status di medsos. Jadi ini menawarkan arisan per slot, satu slot itu Rp 1 juta dan diimingi Rp 1,35 juta per slot, dan ada bonus apabila mengajak temannya," ucap Tompo, di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).

Dari promosi melalui status di media sosial inilah, tersangka mendapatkan korban baru, selain dari rekanan bisnis kecantikannya.

Tak hanya itu, untuk menarik perhatian calon korban, tersangka kerap "flexing" alias pamer harta di media sosial, seperti Tiktok, WhatsApp, dan Facebook.

Jumlah korban

Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para korban diduga mencapai 150 orang dengan kerugian hingga Rp 21 miliar.


Namun, yang berhasil dihimpun kepolisian sampai saat ini baru 98 korban.

"Memang angka yang didapatkan dari keterangan saksi ini terakumulasi sejauh ini Rp 21 miliar, tapi ini masing-masing orang, dan ini korbannya banyak. Jadi Rp 21 miliar ini akumulasi dugaan kerugian seluruh korban," ucap Adanan.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Modusnya, para tersangka menawarkan slot arisan seharga Rp 1 juta dan fee untuk yang mampu merekrut orang lain.

Namun, saat jatuh tempo pembayaran arisan, tersangka tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372, dan dilapis dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dan yang membantunya jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, ancaman hukumannya ini bisa sampai 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor I Kadek Wira Aditya)

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/12/053000778/modus-arisan-bodong-rp-21-m-di-sumedang-tersangka-flexing-di-medsos-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke