Salin Artikel

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Kata Ridwan Kamil

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi penetapan tersangka Doni Salmanan atas kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex.

Pria yang akrab disapa Emil itu berharap agar kasus tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar selalu taat aturan. Ia juga mengimbau masyarakat tak terlalu banyak pamer kekayaan.

"Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan," kata Emil di Bandung, Sabtu (12/3/2022).

"Kemudian, jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," tambahnya.

Emil berpendapat, masyarakat tak bisa disalahkan atas kebiasaan Doni Salmanan yang sering membagikan uang.

"Nah, bahwa yang bersangkutan suka mengasih sumbangan, itu masyarakat tidak tahu. Jadi, media juga jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan," kata dia.

Emil juga menegaskan tidak ada aliran dana ke Pemrpov Jabar dari Doni Salmanan kendati ia pernah menghadiri acara pembagian ribuan paket sembako beberapa bulan lalu.

Untuk diketahui, Doni Salmanan membeli ribuan paket sembako dari uang hasil lelang motor Harley Davidson.

"Apa hubungannya dengan Pemprov, saya tanya? Tidak ada, kan. Jadi jangan menyeting seolah-olah Pemprov menerima uang. Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur, oleh Pemerintah Provinsi, maka dipersilakan saja," tuturnya.

"Mau menyumbang ke rakyat, mau latar belakangnya seperti apa di saat krisis, saya apresiasi, bukan berarti ada aliran (dana) lewat ke pemerintah, paham ya. Jadi, saya titp, dalam menyampaikan berita, kita juga proporsional supaya tidak terjadi kesalahpahaman," jelasnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Doni Salamanan sebagai tersangka kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni terancam 20 tahun penjara.

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/12/142214278/doni-salmanan-jadi-tersangka-ini-kata-ridwan-kamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke