Salin Artikel

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Kata Ridwan Kamil

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi penetapan tersangka Doni Salmanan atas kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex.

Pria yang akrab disapa Emil itu berharap agar kasus tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar selalu taat aturan. Ia juga mengimbau masyarakat tak terlalu banyak pamer kekayaan.

"Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan," kata Emil di Bandung, Sabtu (12/3/2022).

"Kemudian, jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," tambahnya.

Emil berpendapat, masyarakat tak bisa disalahkan atas kebiasaan Doni Salmanan yang sering membagikan uang.

"Nah, bahwa yang bersangkutan suka mengasih sumbangan, itu masyarakat tidak tahu. Jadi, media juga jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan," kata dia.

Emil juga menegaskan tidak ada aliran dana ke Pemrpov Jabar dari Doni Salmanan kendati ia pernah menghadiri acara pembagian ribuan paket sembako beberapa bulan lalu.

Untuk diketahui, Doni Salmanan membeli ribuan paket sembako dari uang hasil lelang motor Harley Davidson.

"Apa hubungannya dengan Pemprov, saya tanya? Tidak ada, kan. Jadi jangan menyeting seolah-olah Pemprov menerima uang. Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur, oleh Pemerintah Provinsi, maka dipersilakan saja," tuturnya.

"Mau menyumbang ke rakyat, mau latar belakangnya seperti apa di saat krisis, saya apresiasi, bukan berarti ada aliran (dana) lewat ke pemerintah, paham ya. Jadi, saya titp, dalam menyampaikan berita, kita juga proporsional supaya tidak terjadi kesalahpahaman," jelasnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Doni Salamanan sebagai tersangka kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni terancam 20 tahun penjara.

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/12/142214278/doni-salmanan-jadi-tersangka-ini-kata-ridwan-kamil

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com