Salin Artikel

Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Bikin Perjanjian Damai, Ini Isinya

KOMPAS.com - Bocah kembar, Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8), meninggal dunia akibat tertabrak motor gede (moge).

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).

Usai kejadian, pengendara moge membuat perjanjian damai dengan pihak keluarga korban. Selain itu, pengendara moge juga memberikan santunan Rp 50 juta.

Dikutip dari Tribun Jabar, ada empat poin dalam perjanjian itu, berikut isinya:

Pertama, "Pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT."

Kedua, "Pihak kedua memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya."

Ketiga, "Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua."

Keempat, "Apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum."

Perjanjian itu diadakan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipucang pada Sabtu.

Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman.


Bidang Hukum Harley Davidson Club (HDC) Indonesia Bandung Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, berdasar hasil musyawarah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Boyke menuturkan, pihak korban pun sudah menerima kejadian ini dan sudah berbesar hati.

“Keluarga korban telah berbesar hati, artinya ini semua musibah, tidak disengaja. Dan mengucapkan juga terima kasih kepada teman-teman HDC Bandung atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh teman-teman HDC Bandung,” ujarnya, Sabtu, dilansir dari Kompas TV.

Terkait soal santunan tersebut, Iwa Kartiwa selaku kakak korban angkat bicara.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis. Ini masalah nyawa, gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ucapnya, Minggu (13/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kedua pengendara moge, yakni APP (40) dan AW (52), masih berstatus sebagai saksi.

"Satusnya masih sebagai saksi," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Mengenai perjanjian tersebut, Tompo menerangkan bahwa meski ada kesepakatan damai, hal itu tidak menggugurkan proses hukum kedua pengendara moge di kepolisian.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi,” tuturnya di Markas Polda Jawa Barat.

Tompo juga menjelaskan, polisi bakal tetap memproses hukum terkait kecelakaan yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran.

"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara. Jadi kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id, Kompas TV

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/14/194600178/usai-tabrak-bocah-kembar-hingga-tewas-pengendara-moge-bikin-perjanjian-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke