Salin Artikel

2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Pasal yang disangkakan kepada dua pengendara moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, APP dan AW saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022), serta berdasarkan barang bukti yang, ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Diberitakan sebelumnya, bocah kembar bernama berusia delapan tahun tewas setelah ditabrak dua pengendaran Harley Davidson yang merupakan rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.

Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,

Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

APP dan AW kemudian mendatangi keluarga korban dan memberikan uang santunan Rp 50 juta.


Namun, mereka membuat perjanjian yang isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Surat perjanjian itu diketahui kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022. (Penulis Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor I Kadek Wira Aditya)

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/15/115859978/2-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-hingga-tewas-jadi-tersangka-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke