Salin Artikel

2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi: Karena Kelalaian

CIAMIS, KOMPAS.com - Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhankoro mengatakan, dua pengendara motor gede (moge), APP dan AW, yang ditetapkan tersangka usai menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dianggap lalai saat berkendara.

Akibat kelalaian tersebut, Hasan dan Husen Firdaus meninggal dunia karena tertabrak motor yang dikendarai tersangka.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelas Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, seputar kondisi jalan di lokasi kejadian tertabraknya bocah kembar pada dasarnya dalam kondisi cukup bagus.

"Jalanan cukup lengang (saat kejadian)," ujarnya.

Jalan yang menjadi lokasi kejadian, tambah Tony, memiliki lebar enam meter. Sedangkan dari segi rambu-rambu lalu lintas juga cukup memadai.

"Namun demikian karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan itu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki dua alat bukti yaitu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan para saksi.

Sehinga, APP dan AW pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony.

Saat ini, keduanya sedang ditahan di Mapolres Ciamis.

Kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. AWW dan AP pun terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

"Sudah kami tahan," katanya.

Sementara terkait islah keluarga korban dengan pengendara moge, Tony mempersilakan.

Menurutnya, pemberian uang duka kepada keluarga korban merupakan bentuk kemanusiaan, empati dari pengendara ke keluarga korban.

"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.

Sebelumnya, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Korban ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/15/141846078/2-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-hingga-tewas-jadi-tersangka-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke