NEWS
Salin Artikel

Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Lalai, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang anak kembar di Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa sejak Senin (14/3/2022) polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara maupun dari pengedara moge tersebut.

Usai pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara dengan hasil bahwa kedua pengendara moge itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (15/3/2022).

Adapun dua pengendara moge tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00

Tompo menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka terhadap kedua pengendara itu dikarenakan adanya kelalaian dari pengemudi.

"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ucap Tompo.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengendara motor agar hati-hati saat berkendara dan mempertimbangkan kecepatan kendaraan saat berkendara di kondisi jalan yang dilalui.

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraanya agar bisa menghindari kecelakaan. Pertimbangan yang lain memang ini harus disesuaikan dengan kondisi jalan yang dilalui tersebut, kecepatan tertentu harus diatur agar kendali dari kendaraan tersebut dapat dilakukan," imbaunya.

Seperti diketahui polisi mengamankan dua pengendara moge yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar di daerah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yakni APP (40) asal Kota Cimahi, pengendara moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Ciamis.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/15/145915378/pengendara-moge-yang-tabrak-anak-kembar-di-pangandaran-lalai-ancaman-hukuman

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dukung Mahasiswa Berjiwa Wirausaha, Dompet Dhuafa Banten Resmikan Program Kantin Kontainer

Dukung Mahasiswa Berjiwa Wirausaha, Dompet Dhuafa Banten Resmikan Program Kantin Kontainer

Regional
Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke