Salin Artikel

Babak Baru Kasus 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Kata Tony, keduanya dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.


Kata Tony, jalan yang menjadi lokasi kejadian, memiliki lebar enam meter. Sedangkan dari segi rambu-rambu lalu lintas juga cukup memadai.

Bahkan, saat kejdaian, kata Tony, kondisi jalan cukup lenggang.

"Jalanan cukup lengang (saat kejadian)," ujarnya.

Langsung ditahan

Usai ditetapkan tersangka, kata Tony, kedua pengendara tersebut langsung ditahan di Mapolres Ciamis.

"Sudah kami tahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

Kata Tony, adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum terhadap mereka.

"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.

 

(Penulis : Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/16/050500078/babak-baru-kasus-2-pengendara-moge-tabrak-anak-kembar-hingga-tewas-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke