NEWS
Salin Artikel

Kasus Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar, Ridwan Kamil: Hukum Harus Tetap Ditegakkan

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta polisi terus melanjutkan proses hukum terkait kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran.

Bahkan, pria yang akrab disapa Emil itu sudah bertemu langsung dengan Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Suntana untuk memberi antensi khusus terhadap kasus tersebut.

Menurut Emil, langkah mediasi dan upaya ganti rugi dari pelaku kepada korban tak bisa menggugurkan proses hukum.

"Saya sudah bertemu Pak Kapolda dan menyampaikan bahwa ini harus jadi pelajaran. Karena kalau setiap ada kecelakaan yang fatalitasnya sampai meninggal dunia hanya minta maaf dan ganti rugi, menurut saya itu bukan contoh yang baik. Hukum harus tetap ditegakkan," ujar Emil lewat sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).

Menurut Emil, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para pemilik motor besar. Ia menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum.

"Minta ganti rugi, iya tapi hukum harus jalan terus. Saya kira itu jadi pelajaran dan jadi refleksi buat yang memiliki motor besar, harus tetap berhati-hati. karena lalu lintas itu saat dijalani bukan eksklusif didedikasikan di momen itu buat motor besar. Tetapi dia kan beriringan dengan motor kecil, mobil, orang lewat, orang nyeberang. Jadi kewaspaadaan itu harus tetap diperhatikan. Kalau terus begini akan memperburuk citra motor besar," paparnya.

Di sisi lain, kata Emil, komunitas motor besar harus memperbanyak kegiatan kemasyarakatan untuk mengikis citra buruk motor besar di masyarakat.

"Karena itu, motor besar harus mengompensasi citra buruk ini dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, sehingga bisa seimbang. Bahwa yang namanya hobi mah boleh saja, tapi urusan keselamatan tidak boleh dikompromikan," jelasnya.

Kasus pengendara moge tabrak anak kembar

Diberitakan sebelumnya, dua pengendara moge berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

Keduanya pun dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.

Usai ditetapkan tersangka, kedua pengendara tersebut langsung ditahan di Mapolres Ciamis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

Tony juga mengatakan, terkait adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum.

"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/16/133923878/kasus-pengendara-moge-tabrak-bocah-kembar-ridwan-kamil-hukum-harus-tetap

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke