Salin Artikel

Ada Selisih HET Minyak Goreng, Disdagin Kabupaten Bandung Tunggu Kebijakan Harga Baru

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah membenarkan masih ada perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di Kabupaten Bandung.

Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu kebijakan penetapan harga minyak goreng baik minyak curah atau kemasan.

"Saat ini memang kami masih menunggu kebijakan terkait dengan harga, karena harga pada saat kebijakan kemarin malem ditentukan berdasarkan harga pasar agar disesuaikan dengan daerah masing-masing," katanya ditemui di Pasar Soreang, Rabu (16/3/2022).

Dicky menyebut, saat ini HET untuk minyak goreng curah ada diangka Rp 14 ribu, sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium disesuaikan dengan harga pasar.

"jadi untuk penentuan HET nya hanya untuk HET minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu, sementara untuk harga kemasan sederhana dan kemasan premium itu disesuaikan dengan harga pasaran," katanya

Selain karena dicabutnya Permendagri No 6 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng, Dicky mengatakan ada kendala dari produsen minyak goreng.

"Jadi kemarin sempat ada produsen yang merasa harga jual dari apa yang diproduksinya masih belum sesuai," kata Dicky.

Kendati demikian, Dicky berharap pihak produsen masih bisa memenuhi kebutuhan pasar, terutama ketersediaan minyak goreng.

Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan pelbagai cara agar kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Bandung bisa kembali normal.

"Mudah-mudahan dengan harga yang bisa menyesuaikan dengan pasaran, ketersediaan pasokan tetap berjalan dan pasokan ke Kabupaten Bandung stabil, dari mulai pasar tradisional dan modern," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/16/192826678/ada-selisih-het-minyak-goreng-disdagin-kabupaten-bandung-tunggu-kebijakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke